Palembang, Hariansriwijaya.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sisilia, usia 38 tahun, menjadi korban penipuan dengan modus giveaway di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus penipuan ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan kerugian hingga Rp 14 juta dari saldo OVO korban.
Sisilia mengungkapkan, penipuan dimulai ketika ia dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi TikTok dengan tawaran hadiah giveaway berupa lotion badan. Pelaku mengklaim bahwa pemenang harus menanggung biaya pengiriman hadiah, yang akhirnya membuat Sisilia membuka tautan yang diberikan oleh pelaku.
“Pelaku menginformasikan bahwa saya memenangkan hadiah giveaway, namun saya harus membayar ongkir terlebih dahulu. Tidak menyangka, saldo OVO saya terkuras hingga Rp 14 juta,” jelas Sisilia saat melapor ke petugas SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Proses penipuan berlanjut saat Sisilia diminta untuk melanjutkan percakapan ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meminta data pengiriman dan pembayaran ongkir sebesar Rp 200 ribu. Pelaku kemudian meminta Sisilia untuk membuka aplikasi pembayaran dan memberikan nomor telepon serta kata sandi OVO-nya.
“Pelaku mengarahkan saya untuk memasukkan OTP dan melakukan scan QRIS yang mereka kirimkan. Saat itu, saya tidak menyadari bahwa semua ini adalah bagian dari penipuan,” ujar Sisilia dengan penuh kesal.
Sisilia baru menyadari penipuan tersebut ketika pelaku terus mendesaknya untuk menarik uang tunai. Setelah mengecek saldo, Sisilia terkejut mengetahui bahwa seluruh saldo OVO-nya, sebesar Rp 14,2 juta, telah berpindah ke akun pelaku.
Merasa dirugikan dan marah, Sisilia melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap pelaku dapat segera ditangkap serta uangnya bisa kembali. “Saya sangat berharap pelaku bisa segera diamankan dan uang saya kembali. Jangan sampai ada korban lainnya,” harap Sisilia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan dari Sisilia. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pelaku terancam dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami telah menerima laporan dari saudari Sisilia. Kasus ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum terhadap pelaku,” kata Kompol Padli.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang penipuan yang menggunakan modus giveaway. Para pengguna diharapkan lebih waspada terhadap tawaran yang tidak jelas dan selalu memverifikasi keaslian informasi sebelum melakukan transaksi online
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!