Cirebon, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap modus penipuan yang melibatkan oknum pegawai bank swasta berinisial AY, yang melakukan penggelapan dana nasabah dengan membuat rekening deposito fiktif. Kasus ini telah merugikan sejumlah nasabah dengan total kerugian lebih dari Rp230 juta.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sejak Maret 2023. Pelaku, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank swasta di Cirebon, menawarkan program deposito baru dengan iming-iming imbal hasil yang lebih tinggi.
“Pelaku AY menawarkan program deposito kepada nasabah dengan janji keuntungan yang lebih besar. Setelah nasabah tertarik, pelaku meminta mereka untuk mentransfer dana melalui aplikasi perbankan digital,” kata Anggi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Anggi menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta izin untuk mengakses aplikasi perbankan digital nasabah dengan alasan untuk mempermudah proses transaksi. Setelah mendapatkan akses, termasuk kata sandi dan kode PIN nasabah, pelaku kemudian mentransfer dana nasabah ke rekening pribadinya dengan dalih dana tersebut sudah diproses ke dalam rekening deposito.
Modus tersebut baru terungkap ketika sejumlah nasabah merasa curiga karena tidak menerima bukti kepemilikan rekening deposito. Mereka akhirnya mendatangi kantor bank untuk meminta klarifikasi. Pihak bank kemudian memastikan bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah-nasabah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada rekening deposito atas nama nasabah yang dimaksud. Terdapat delapan korban yang dirugikan secara materi,” ujar Anggi.
Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berjudi daring,” ungkap Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan tidak memberikan akses data pribadi atau perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain, dan mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan teknologi perbankan digital. Polres Cirebon Kota menghimbau agar nasabah selalu memastikan keamanan data pribadi mereka dan tidak mudah terpedaya dengan tawaran yang terlihat terlalu menguntungkan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!