Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Kemen-PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Harus Diselesaikan Melalui Proses Peradilan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
08 Nov 2024
in Kriminal
Kemen-PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Harus Diselesaikan Melalui Proses Peradilan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. Korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus pemerkosaan yang melibatkan dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah. Nahar menegaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar pengadilan.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Korban juga berhak mendapatkan restitusi serta layanan pemulihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30,” ungkap Nahar di Jakarta, Jumat (8/11).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemen-PPPA juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual yang menimpa kedua korban tersebut terus diawasi dengan ketat. Nahar menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, serta aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Kemen-PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA dan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang sesuai. Kami juga memastikan bahwa hak-hak korban akan terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” kata Nahar.

BeritaTerkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Selain itu, Nahar menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Ia menambahkan, pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa selain ancaman pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, kecuali jika pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, di mana mereka yang terbukti melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, dan untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keadilan.

Tags: hak-hak korban akan terpenuhi selama proses hukum berlangsungkasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA)Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

05 Mei 2025
Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk 'Pak Ogah' di Lubuklinggau

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

05 Mei 2025
Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

22 Apr 2025
Load More
Next Post
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Tangerang Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved