Tangerang Selatan, Hariansriwijaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap SES, seorang pemilik sekaligus pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung elpiji 12 kg (non-subsidi). Penangkapan dilakukan pada 4 November 2024 di rumah tersangka yang terletak di Jalan Lurah Disah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka SES menggunakan modus operandi mengoplos gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi lebih besar. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 tabung elpiji 12 kg (hasil oplosan), 50 tabung elpiji 12 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg penuh, dan 30 tabung elpiji 3 kg kosong. Selain itu, petugas juga menyita 4 regulator gas yang digunakan dalam proses pengoplosan tersebut.
Tersangka SES dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 jo. Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. SES terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!