Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Puluhan mahasiswa di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan aksi protes di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau. Mereka mempertanyakan izin operasional sebuah hotel yang mengadakan acara disk jockey (DJ) dan menjual minuman keras (miras).
Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (12/6/2024) pukul 10.50 WIB, di Kantor Dinas PMPTSP, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau. Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Silampari Lubuklinggau merasa prihatin dan geram dengan kegiatan tersebut, yang dianggap mencoreng citra Kota Madani.
Reta Andika, Koordinator Gema Silampari, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika Lubuklinggau, yang dikenal dengan sebutan Kota Madani, dinodai oleh aktivitas diskotik berkedok hotel. “Kami datang ke sini untuk mengecek kembali izin tempat hiburan di Hotel QR. Kami menduga mereka mengoperasikan diskotik dan menjual miras, serta meminta dinas perizinan untuk mencabut izin hotel tersebut,” ujar Reta saat ditemui detikSumbagsel.
Reta juga mengimbau pihak keamanan untuk meningkatkan pengawasan di hotel yang berada di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tersebut. “Kami meminta bantuan polisi dan Satpol PP untuk memperketat pengawasan di sana karena acara DJ dan penjualan miras bisa memicu mabuk-mabukan dan penggunaan narkoba,” tambahnya.
Menanggapi aksi protes ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tegi Bayumi, menjelaskan bahwa hotel tersebut telah memiliki izin usaha yang lengkap. “Hotel tersebut sudah mengantongi izin bisnis untuk hotel, restoran, dan karaoke. Bahkan untuk bar dan minuman beralkohol pun sudah mendapat izin,” kata Tegi.
Tegi juga menjelaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki wewenang untuk mengawasi atau memberikan izin operasional hotel tersebut. “Tugas kami hanya melayani pembuatan izin. Kami tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin atau mengawasi kegiatan bisnis hotel. Semua izin dikeluarkan berdasarkan persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan BKPN yang memberikan perizinan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Tegi menyarankan agar mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai acara DJ dan penjualan miras ini kepada Dinas Pariwisata yang memiliki wewenang lebih terkait kegiatan hiburan. “Untuk isu acara DJ yang diadakan oleh pihak hotel, saya mengimbau mahasiswa untuk menyampaikannya kepada Dinas Pariwisata yang lebih berwenang dalam hal ini,” tuturnya.
Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa ini mencerminkan kepedulian mereka terhadap moral dan citra kota. Mereka berharap, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari pihak berwenang, kegiatan yang merusak nama baik Lubuklinggau dapat dicegah. Mahasiswa juga berharap agar kegiatan hiburan di kota mereka tetap dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Dengan adanya dialog antara mahasiswa dan pihak berwenang, diharapkan dapat tercapai kesepahaman dan solusi terbaik demi menjaga keharmonisan dan nama baik Kota Lubuklinggau sebagai Kota Madani.