Jakarta, Hariansriwijaya.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap pecandu narkoba merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya overcapacity atau kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, undang-undang sudah mengamanatkan bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, dan ini harus menjadi komitmen bersama antara berbagai pihak terkait.
“Undang-undang mengharuskan pecandu dan penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi, jadi kita harus terus mendukung dan komitmen terhadap hal ini,” ujar Agus kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Agus menjelaskan, upaya rehabilitasi ini telah disepakati bersama oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Imigrasi. Ia berharap rehabilitasi bagi pecandu narkoba dapat lebih dimaksimalkan untuk mengurangi jumlah narapidana yang dihukum karena penyalahgunaan narkoba, yang sering kali berujung pada penumpukan warga binaan di lapas.
Kunjungan Langsung ke Lapas untuk Evaluasi
Untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi berjalan efektif, Agus Andrianto bersama Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa melakukan kunjungan langsung ke lapas pada 29 Oktober lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi lapas yang selama ini menjadi tempat penahanan bagi banyak narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus narkoba.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba berjalan sesuai dengan peraturan. Jangan sampai ada kebijakan asimilasi yang berkurang jumlahnya, tetapi di lapangan masih ada banyak pecandu narkoba yang tidak mendapatkan rehabilitasi yang semestinya,” kata Agus.
Asesmen Daring untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Agus mengungkapkan bahwa pemerintah kini mulai memperkenalkan metode asesmen daring (online) sebagai langkah untuk mempercepat penentuan jenis rehabilitasi yang tepat bagi pecandu narkoba. Dengan teknologi seperti Zoom, asesmen ini bisa dilakukan dengan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak individu, tanpa terbatas oleh jarak.
“Rehabilitasi bisa langsung dimulai setelah asesmen, yang saat ini juga bisa dilakukan melalui Zoom. Ini memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus.
Program Prioritas Kementerian Imipas
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Agus Andrianto juga memaparkan 13 program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selaras dengan misi Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah mengatasi masalah overcapacity di lapas dan rumah tahanan (rutan). Agus menyebutkan bahwa upaya untuk mengurangi kepadatan di lapas meliputi sejumlah kebijakan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian lapas, dan pembaruan regulasi terkait.
“Program ini dirancang untuk mengoptimalkan kapasitas penampungan di lapas dan rutan, serta mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang seharusnya tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi,” ujarnya.
Rehabilitasi untuk Korban Narkoba
Selain itu, Agus juga menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus mendapat perhatian khusus dalam bentuk rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa mereka yang benar-benar menjadi korban penyalahgunaan narkoba tidak diperlakukan seperti pelaku kriminal. Mereka berhak mendapatkan rehabilitasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua pihak harus terlibat untuk memastikan bahwa individu yang terjerat narkoba sebagai korban penyalahgunaan bisa menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara bersama para pengedar atau pelaku utama,” tegasnya.
Dengan upaya rehabilitasi yang lebih terarah, diharapkan masalah overcapacity di lapas bisa teratasi, dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani permasalahan narkoba. Rehabilitasi menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan efektif.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!