Nusa Dua, Bali, Hariansriwijaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus berkembang meski pihaknya telah melakukan penutupan terhadap sejumlah aplikasi pinjol di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh keberadaan server yang digunakan oleh penyedia pinjol ilegal yang terletak di luar negeri, sehingga sulit untuk sepenuhnya dihentikan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi internasional terkait edukasi keuangan yang digelar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (8/11). Menurut Mirza, meskipun ratusan bahkan ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir di Indonesia, praktik ilegal ini tetap bermunculan karena server mereka yang berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Walaupun kami telah menutup banyak aplikasi pinjol ilegal di dalam negeri, mereka tetap bisa muncul karena server utamanya berada di luar negeri,” kata Mirza. “Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama,” tambahnya.
Mirza menjelaskan bahwa upaya penutupan terhadap pinjol ilegal merupakan bagian dari tindakan hukum yang lebih luas, yang juga mencakup penelusuran rekening bank yang digunakan oleh penyedia pinjaman ilegal. Setelah penutupan dilakukan, aktivitas pinjol ilegal tersebut diharapkan dapat berkurang, meskipun dengan keberadaan server di luar negeri, hal ini tidak sepenuhnya bisa dihentikan tanpa kerja sama internasional.
“Jika sudah masuk ranah hukum, kami akan menutupnya. Namun, karena server berada di luar negeri, diperlukan kerja sama yang lebih kuat dengan negara lain, bukan hanya regulator keuangan tetapi juga aparat penegak hukum di luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mirza juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen, terutama generasi muda, mengenai transaksi keuangan yang menggunakan skema buy now pay later (BNPL) dan pinjaman daring (peer to peer lending/P2P). Ia menegaskan, konsumen harus memahami dengan jelas produk keuangan yang mereka gunakan, baik sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen mengenai produk yang mereka tawarkan. “LJK harus memastikan bahwa informasi terkait produk keuangan disampaikan secara jelas, terutama mengenai bunga dan ketentuan pembayaran,” ujar Mirza.
Ia juga mengingatkan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang tidak mematuhi prinsip perlindungan konsumen. “Harus ada transparansi. Jangan sampai ada informasi yang disembunyikan dalam huruf kecil. Setiap pinjaman pasti ada bunga dan ketentuan pengembalian. Jika tidak dibayar, pasti ada proses penagihan. Kami menerima banyak keluhan terkait metode penagihan yang tidak sesuai,” tambah Mirza.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah diblokir. Sementara itu, pada periode Januari hingga September 2024, Satgas Pasti telah memblokir sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal, dengan 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal dan 241 sisanya adalah entitas investasi ilegal.
OJK dan Satgas Pasti terus bekerja untuk memerangi praktik pinjaman online ilegal, meskipun tantangan semakin kompleks dengan adanya faktor eksternal seperti server yang berlokasi di luar negeri. Kerja sama internasional dinilai sebagai kunci untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!