Lahat, Hariansriwijaya.com – Menjelang pelantikan anggota DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 harus dihitung ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan dan di mana penghitungan ulang tersebut akan dilakukan. Apakah akan dilaksanakan di Lahat atau di Palembang masih menjadi pertanyaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priatna, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Lahat terkait waktu dan tempat pelaksanaan penghitungan ulang. Namun, KPU Lahat masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPUD Provinsi.
“Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai jadwal dan lokasi penghitungan ulang. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Namun, kemungkinan besar akan dilaksanakan di KPU Lahat,” ujar Nana pada Minggu, 9 Juni 2024.
Nana juga menambahkan bahwa Bawaslu siap mengawasi proses penghitungan ulang tersebut. Surat suara dan kotak suara saat ini masih berada di gudang KPU Lahat dan dalam pengawasan ketat.
“Kami akan menyarankan kepada KPU Lahat agar melibatkan semua pihak terkait, termasuk pihak yang bersengketa, agar proses penghitungan ulang berjalan lancar,” katanya.
Ketua KPU Lahat, Sarjani, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media ini melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan pada sidang putusan Kamis, 6 Juni 2024, memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten Lahat di Dapil 4 untuk enam TPS. Perintah tersebut segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel.
Ketua majelis MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa KPU dan KPU Kabupaten Lahat harus melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan diucapkan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.
Enam TPS yang akan dihitung ulang adalah:
– TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu
– TPS 2 Desa Tanjung Menang
– TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi
– TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat
Selain itu, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Lahat. Bawaslu RI juga diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Kabupaten Lahat.
“Penghitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan bahwa perolehan suara yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga,” ujar Nana.
Dengan tinggal beberapa bulan menuju pelantikan, proses penghitungan ulang ini menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilihan, serta untuk menjamin bahwa hak-hak demokratis masyarakat dihormati sepenuhnya. ***/seno
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!