Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pelantikan Tinggal Berapa Bulan, Suara Pileg DPRD di Dapil 4 Lahat Malah Disuruh MK Hitung Ulang

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
09 Jun 2024
in Nasional, Sumsel
Pelantikan Tinggal Berapa Bulan, Suara Pileg DPRD di Dapil 4 Lahat Malah Disuruh MK Hitung Ulang

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priatna, menyebutkan kalau hasil putusan MK, Dapil 4 DPRD Kabupaten Lahat diminta melakukan hitung ulang suara untuk 6 TPS

0
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Lahat, Hariansriwijaya.com – Menjelang pelantikan anggota DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 harus dihitung ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan dan di mana penghitungan ulang tersebut akan dilakukan. Apakah akan dilaksanakan di Lahat atau di Palembang masih menjadi pertanyaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priatna, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Lahat terkait waktu dan tempat pelaksanaan penghitungan ulang. Namun, KPU Lahat masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPUD Provinsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai jadwal dan lokasi penghitungan ulang. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Namun, kemungkinan besar akan dilaksanakan di KPU Lahat,” ujar Nana pada Minggu, 9 Juni 2024.

Nana juga menambahkan bahwa Bawaslu siap mengawasi proses penghitungan ulang tersebut. Surat suara dan kotak suara saat ini masih berada di gudang KPU Lahat dan dalam pengawasan ketat.

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

“Kami akan menyarankan kepada KPU Lahat agar melibatkan semua pihak terkait, termasuk pihak yang bersengketa, agar proses penghitungan ulang berjalan lancar,” katanya.

Ketua KPU Lahat, Sarjani, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media ini melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan pada sidang putusan Kamis, 6 Juni 2024, memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten Lahat di Dapil 4 untuk enam TPS. Perintah tersebut segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Mahasiswa Bakal Demo 'Peringatan Darurat' di DPRD Sumsel Hari ini, Polisi Bersiaga

Ketua majelis MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa KPU dan KPU Kabupaten Lahat harus melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan diucapkan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Enam TPS yang akan dihitung ulang adalah:
– TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu
– TPS 2 Desa Tanjung Menang
– TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi
– TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat

Selain itu, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Lahat. Bawaslu RI juga diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Kabupaten Lahat.

ADVERTISEMENT

“Penghitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan bahwa perolehan suara yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga,” ujar Nana.

Dengan tinggal beberapa bulan menuju pelantikan, proses penghitungan ulang ini menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilihan, serta untuk menjamin bahwa hak-hak demokratis masyarakat dihormati sepenuhnya. ***/seno

Tags: Hitung ulangKPUMahkamah KonstitusiPileg
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
Pelaku Pengedar Sabu di Muara Enim Diamankan Aparat Kepolisian saat Menunggu Pembeli

Pelaku Pengedar Sabu di Muara Enim Diamankan Aparat Kepolisian saat Menunggu Pembeli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved