Garut, Hariansriwijaya.com – Kekejaman yang dilakukan dua pelaku dalam pembunuhan terhadap kakek bernama Alek (73) di Garut, Jawa Barat, benar-benar mengguncang hati banyak orang. Detik-detik eksekusi yang dilakukan oleh Teten (32) dan Hakim (19) pun menjadi sorotan utama dalam peristiwa ini.
Mereka adalah dua algojo yang tak kenal ampun, bersembunyi di balik dendam lama yang ternyata sangat menggebu-gebu. Dendam itu muncul karena kakak kembarnya pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh keluarga korban, dan itulah yang menjadi pemicu tindakan sadis ini.
Dalam pengakuan Teten, ia dan rekannya menghampiri rumah Alek di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka melangkah dengan keberanian, bahkan mematikan listrik rumah korban sebelum masuk ke dalam.
Teten, yang terlihat tak tergoyahkan oleh rasa bersalah, menjelaskan bahwa ketika ia memperlihatkan wajahnya kepada Alek sambil mengucapkan kata-kata “Aing datang” (aku datang), korban dengan terkejut mengucapkan kalimat terakhirnya, “Mati”.
Saat itulah pelaku mulai melancarkan serangan keji mereka. Dengan golok dan celurit, mereka menyampaikan dendam yang telah lama mereka simpan. Wajah dan perut korban menjadi sasaran utama dari aksi kekerasan mereka, meninggalkan pemandangan mengerikan di tempat kejadian.
Teten, tanpa sepatah kata penyesalan, mengungkapkan bahwa amarahnya tak terbendung karena dendam yang telah membara selama ini. Kekejaman itu menjadi bentuk eksekusi dadakan atas apa yang dialami oleh kakaknya beberapa tahun lalu.
Setelah menyaksikan kematian Alek, kedua pelaku meninggalkan rumah korban, pulang sejenak untuk istirahat sebelum melarikan diri ke Bandung dan Bekasi. Seolah tanpa beban, Teten mengaku bahwa bagian eksekusi adalah tugasnya, tanpa memperlihatkan sedikitpun penyesalan atas perbuatannya yang keji.
Kini, penegak hukum telah memegang kendali. Polisi menindaklanjuti kasus ini dengan penuh serius, menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, yang bisa menghadirkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya yang mungkin terjadi ketika dendam dan kebencian dibiarkan berkembang. Semoga keadilan segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya. (thh/muu)