Muara Enim, Hariansriwijaya.com – Dalam rangka menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengadakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA). Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim, Ir H Ulil Amri MM, yang mewakili Bupati Muara Enim, menyatakan bahwa pelatihan ini sangat tepat waktunya menjelang Hari Raya Idul Adha. “Banyak masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban, namun tidak semua orang memahami cara yang benar. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting,” ujar Ulil pada Jumat (7/6/2024).
Ulil menekankan pentingnya pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai dengan aturan. Setiap Hari Raya Idul Adha, umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan kurban yang harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 serta Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Ketentuan tersebut mencakup beberapa aspek penting:
1. Hewan yang disembelih : Hewan harus halal, cukup umur, sehat, tidak cacat, dan masih hidup saat disembelih.
2. Penyembelih : Penyembelih harus beragama Islam, telah aqil baligh, dan memahami penyembelihan yang syar’i.
3. Alat sembelih : Alat yang digunakan harus tajam dan bukan kuku, gigi, taring, atau tulang.
4. Tata cara penyembelihan : Hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan kepala menghadap kiblat, menggunakan teknik tertentu tanpa melukai fisik hewan, dan disertai pembacaan Tasmiyah saat penyembelihan.
Ulil menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam proses penyembelihan hingga pengemasan dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). “Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek utama, yaitu kehalalan dan kesejahteraan hewan. Ini adalah persyaratan dasar dalam penyembelihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ulil berharap para peserta pelatihan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di tempat usaha mereka masing-masing dan menyebarkan pengetahuan ini kepada masyarakat luas. Dengan demikian, semakin banyak orang yang memahami tata cara penyembelihan hewan yang benar, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pada perayaan Idul Adha.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memenuhi persyaratan teknik yang ditetapkan, terutama dalam menjamin daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria ASUH.
Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama:
1. Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, serta pelaku usaha rumah makan/catering dari Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dari 6 hingga 7 Juni 2023, dengan metode ceramah, diskusi, tanya-jawab, dan praktik pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam di RPH Lawang Kidul. “Kami berharap pelatihan ini memberikan manfaat besar bagi para peserta dan masyarakat,” tutup Ulil, didampingi beberapa narasumber yang berkompeten. ***/edwin
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!