Banyuasin, Hariansriwijaya.com — Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Banyuasin, resmi dimulai pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan.
Program Pemutihan dengan Diskon Menarik
Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan. Lebih menarik lagi, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan. Diskon ini berlaku hingga akhir tahun, tepatnya pada 14 Desember 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Sumatera Selatan untuk mendukung perekonomian masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan keringanan denda, masyarakat juga bisa menikmati potongan pajak yang cukup signifikan,” ujar Bambang.
Sosialisasi dan Pelaksanaan Program
Pemerintah dan pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait program pemutihan ini, termasuk melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. Sosialisasi juga dilakukan langsung ke berbagai titik strategis di Kabupaten Banyuasin untuk memastikan informasi ini sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan program pemutihan ini dilakukan di seluruh Samsat yang ada di wilayah Sumatera Selatan, termasuk di Kabupaten Banyuasin. Para wajib pajak dapat mendatangi Samsat terdekat untuk memproses pembayaran pajak kendaraan mereka. Proses pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang telah disediakan oleh pemerintah.
Menurut Bambang, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak, yang pada akhirnya juga akan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Antusiasme Masyarakat
Sejak diumumkannya program pemutihan ini, masyarakat Banyuasin menunjukkan antusiasme yang tinggi. Beberapa warga mengaku bahwa diskon pajak dan penghapusan denda keterlambatan menjadi motivasi utama mereka untuk segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.
Salah seorang warga Banyuasin, Andi (35), menyatakan bahwa program pemutihan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi. “Diskon 50 persen ini sangat berarti bagi kami. Selain itu, dengan dihapuskannya denda keterlambatan, kami merasa lebih ringan untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang sempat tertunda,” ujarnya.
Penutup
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan, termasuk Banyuasin, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan adanya diskon pajak dan penghapusan denda, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah dan pihak kepolisian juga terus mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda kesempatan ini, mengingat program pemutihan ini hanya berlaku hingga 14 Desember 2024. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau lakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban finansial mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.