Bandung, Hariansriwijaya.com – Polisi telah mengungkap motif penusukan yang menewaskan pria berinisial AK (24) yang dilakukan oleh MAS (21) di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024). Penusukan tersebut dipicu oleh masalah asmara.
Pelaku MAS tidak bertindak sendiri; ia didampingi oleh dua temannya yang masih di bawah umur, MAR (16) dan MA (17). Karena masih berusia di bawah umur, kedua pelaku tidak dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Rabu (29/5/2024).
Dari video yang beredar, MAS terlihat datang bersama kedua temannya. Sesampainya di lokasi, MAS langsung menyerang korban secara brutal dengan sebilah pisau dapur.
Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku segera melarikan diri. Salah satu teman korban sempat mencoba mengejar mereka, namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa tidak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku. Mereka segera menyelidiki motif di balik aksi penusukan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan tindakan ini karena motif cemburu,” kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika MAS mengetahui bahwa pacarnya, berinisial D, berselingkuh dengan korban, AK. Tersangka memergoki isi chat pacarnya dengan korban yang penuh dengan ungkapan sayang.
“Siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya dengan korban, yang berisi ungkapan sayang,” ujar Kusworo.
Setelah melihat isi chat tersebut, MAS melanjutkan percakapan dengan korban menggunakan HP pacarnya, D. Mereka berdua sepakat untuk bertemu.
“Tersangka berpura-pura menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk bertemu di kos-kosan korban,” jelas Kusworo.
Saat tiba di lokasi pertemuan, korban mendapati bahwa yang datang adalah MAS dan kedua temannya. Kedua teman MAS berperan membonceng dan membuntuti korban sepanjang perjalanan.
“Setelah tiba di lokasi yang disepakati, tersangka singgah dulu ke temannya untuk mengambil pisau dapur,” tambah Kusworo.
Pisau dapur tersebut yang digunakan oleh MAS untuk menusuk korban, baik di dada kiri maupun punggung sebelah kiri. Luka tusukan di punggung belakang kiri menjadi penyebab kematian korban.
Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait penusukan tersebut dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan hanya dalam waktu empat jam, polisi berhasil menangkap para pelaku. Mengingat keterlibatan pelaku dalam geng motor yang meresahkan masyarakat, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 KUHP bagi mereka yang berperan dalam membantu pelaku utama.
“Kami memastikan mereka dijerat dengan pasal yang sesuai agar mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Kusworo.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!