Cirebon, Hariansriwijaya.com – Perkembangan signifikan terjadi dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina di Cirebon, Jawa Barat. Mabes Polri memberikan arahan tegas kepada Polda Jawa Barat untuk menangkap tiga tersangka yang masih buron terkait kasus tragis ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa kasus ini terus berprogres di bawah penanganan Polda Jabar. “Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dan pembunuhan berencana atas nama Vina Dewi Arsita dan Muh. Rizky Rudiana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Barat,” kata Erdi, Minggu (19/5/2024).
Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan terkait penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Bareskrim telah memberikan petunjuk serta arahan kepada Polda Jabar untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut,” jelas Erdi.
Polda Metro Jaya juga turut serta dalam upaya penangkapan para pelaku utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya berkoordinasi erat dengan Polda Jabar. “Kami membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima,” ujarnya pada Jumat (17/5/2024).
Ade Ary menegaskan bahwa bukan hanya otak pelaku, Pegi, yang akan dikejar, tetapi juga dua pelaku lain, Andi dan Dani. “Kami siap membantu mencari dan menangkap tersangka sesuai dengan DPO yang diterima,” tambahnya.
Polda Jabar mengimbau ketiga tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menyembunyikan tersangka akan menghadapi tindakan hukum.
Selain pihak kepolisian, kasus ini juga menarik perhatian publik, termasuk Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun. Dalam program One on One tvOne, Dharma menyatakan keprihatinannya terhadap lamanya penyelesaian kasus ini. “Jika setelah 8 tahun belum tuntas dan masih ada tiga pelaku yang buron, jelas ada sesuatu yang perlu diungkap,” katanya.
Dharma menyebutkan bahwa jika bukti sudah cukup, penangkapan seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. “Kalau sudah jelas ada nama tersangka, penangkapan harusnya bisa dilakukan dalam waktu singkat,” tambahnya.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Dari 11 pelaku yang terlibat, delapan telah ditangkap dan diproses hukum, sementara tiga lainnya masih buron.
Kasus ini kembali mencuat setelah diluncurkannya film “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Film tersebut mengangkat kisah tragis Vina dan menyoroti ketiga pelaku yang belum tertangkap, membangkitkan kembali kesadaran dan desakan publik untuk keadilan.
Polda Jabar kini intensif mencari ketiga tersangka yang masuk dalam DPO. Nama-nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong kini menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang telah menyayat hati banyak orang.
Antusiasme masyarakat terhadap film ini menunjukkan betapa besar harapan mereka agar keadilan bagi Vina dan keluarganya segera ditegakkan. Polda Jabar dan Polda Metro Jaya diharapkan bisa segera menangkap ketiga tersangka dan menyelesaikan kasus yang telah tertunda ini.
Kasus kematian Vina dan temannya Eky terus menjadi perbincangan hangat, mengingat betapa lamanya proses penyelidikan yang belum tuntas sepenuhnya. Semoga dengan arahan dan petunjuk baru dari Mabes Polri, kasus ini bisa segera menemui titik terang dan memberikan keadilan yang dinanti.