Medan, Hariansriwijaya.com – Tim Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menyita 60 mesin judi dari dua lokasi berbeda, yaitu di Komplek Kota Baru, Kecamatan Medan Deli, dan di Kota Binjai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, pemilik tempat judi berhasil melarikan diri. “Kami meminta kepada pemilik untuk segera menyerahkan diri,” kata Hadi dalam pernyataan pers di Medan, Minggu.
Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan melakukan penggerebekan di Kecamatan Medan Deli dan selanjutnya memasang police line di lokasi tersebut pada 2 November. Dari hasil pengembangan, tim juga menemukan tempat penyimpanan mesin judi di ruko di Kota Binjai.
Dari dua lokasi tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis mesin judi, termasuk mesin ketangkasan tembak ikan, mesin jackpot, dan roulette. “Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hadi.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung di masyarakat maupun yang berbasis online. Sebelumnya, Polda Sumut juga menangkap seorang wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, yang diduga terlibat dalam promosi lima situs judi online.
Situs-situs yang dipromosikan antara lain WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98. Dalam aktivitas promosi ini, pelaku menerima imbalan bulanan antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!