Medan, Hariansriwijaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman tujuh pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut.
Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa agen berinisial A dan seorang pria berinisial AU, yang memiliki kapal untuk mengantarkan para migran, ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (5/11).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman warga Indonesia ke Malaysia secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan para korban di dua lokasi berbeda,” kata Sumaryono dalam keterangan persnya.
Tujuh Pekerja Migran Ilegal Ditemukan di Dua Lokasi
Dalam proses penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Binrod Situngkir, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sumut, polisi menemukan tujuh orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka terdiri dari enam perempuan dan satu pria, yang masing-masing berinisial N, IAP, R, KW, S, RS, dan MA. Para pekerja migran ini direncanakan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik di Malaysia.
Lokasi penampungan pertama berada di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yang menjadi tempat sementara para calon pekerja migran ilegal tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp9 juta yang merupakan sisa pembayaran sewa yang diterima oleh agen A. Sebelumnya, A mengaku telah menerima uang sebesar Rp16 juta dari para pekerja migran ilegal tersebut, dengan biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per orang.
Penyitaan Kapal dan Ancaman Hukuman Berat
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pencarian terhadap kapal yang digunakan untuk mengangkut para pekerja migran ilegal tersebut. Kapal itu ditemukan di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut mengingatkan kembali pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, dan berkomitmen untuk terus memerangi praktik perdagangan orang yang melibatkan migrasi ilegal.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!