Palembang, Hariansriwijaya.com – Polisi memastikan bahwa keempat pelaku pembunuhan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksi keji tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap para pelaku menunjukkan mereka tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh zat berbahaya saat kejadian. “Kami sudah melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, dan saya pastikan mereka tidak terpengaruh alkohol ataupun narkoba,” ujar Kombes Pol Harryo pada Sabtu (7/9/2024) dalam keterangannya kepada *Sripoku.com*.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur. Meski demikian, kepolisian tetap menjalankan proses hukum dengan cermat, mempertimbangkan kondisi usia para pelaku serta undang-undang yang mengatur perlindungan anak.
Tiga Pelaku Anak Direhabilitasi, Satu Pelaku Diproses Hukum
Tiga dari empat pelaku, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 32. Harryo menjelaskan bahwa anak-anak tersebut tidak dapat ditahan karena status mereka sebagai anak di bawah umur. Keputusan ini juga mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku, yang kini berada dalam pengawasan pihak keluarga serta otoritas terkait.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dengan orangtua para pelaku, mengingat situasi dan kondisi mereka yang masih anak-anak. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menempatkan mereka di Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir,” jelas Kombes Pol Harryo.
Menurut Harryo, ketiga pelaku akan diawasi oleh keluarga, Dinas Sosial, dan pihak kepolisian selama masa rehabilitasi. Saat ini, mereka telah dipindahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ketiganya merupakan pelaku yang turut serta dalam pembunuhan sadis terhadap AA, yang juga melibatkan tindakan kekerasan seksual. Proses rehabilitasi ini akan berlangsung di bawah pengawasan ketat, sesuai dengan prosedur penanganan anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana berat.
Proses Hukum Pelaku Utama Berlanjut
Sementara itu, satu pelaku lainnya, IS (16), yang dianggap sebagai otak dari pembunuhan tersebut, akan menjalani proses hukum yang lebih ketat. IS, yang berstatus sebagai remaja berusia 16 tahun, tidak mendapatkan perlakuan serupa dengan ketiga rekannya karena dinilai lebih matang dan dianggap memahami konsekuensi dari tindakannya. Satreskrim Polrestabes Palembang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini, dan IS akan menghadapi proses hukum penuh sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menunggu Proses Rehabilitasi di PSRABH Indralaya
Kepala UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH), Dian Arif, membenarkan rencana rehabilitasi terhadap ketiga pelaku. Menurut Dian, pihaknya telah menerima kabar bahwa ketiga anak tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut, meski hingga saat ini mereka belum tiba di lokasi.
“Memang benar bahwa ada rencana untuk menempatkan ketiga anak tersebut di PSRABH Indralaya. Namun hingga saat ini, kami masih menunggu kedatangan mereka di panti kami,” ungkap Dian saat dihubungi pada Jumat (6/9). Ia menambahkan, panti tersebut telah menyiapkan fasilitas dan program rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan para pelaku, yang akan melibatkan pendampingan psikologis serta pemulihan mental dan sosial.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat Palembang dan sekitarnya, terutama mengingat usia para pelaku yang masih sangat muda. Meskipun mereka akan menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan, dan pihak berwenang berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dengan penanganan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Dinas Sosial, serta lembaga rehabilitasi, diharapkan proses rehabilitasi ini dapat membantu pelaku memahami kesalahan mereka dan memperbaiki diri di masa depan. Pihak keluarga korban pun masih berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, khususnya terhadap pelaku utama yang akan menghadapi persidangan.
Kasus pembunuhan ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, dan kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!