Palembang, Hariansriwijaya.com – Urip (60), seorang warga dari Lorong Jambi, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, mengalami luka serius di bagian wajah setelah menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, Abdul Rahman (28). Pria lansia ini tak tahan lagi dengan perilaku anaknya yang semakin beringas dan memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Urip sedang tertidur lelap di dalam kamar kontrakannya di Jalan Sungai Tawar 2, tepat di belakang Musala Darussalam, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Tanpa diduga, Abdul Rahman pulang dalam kondisi marah dan langsung mengamuk kepada sang ayah tanpa alasan yang jelas.
“Dia baru saja pulang dan langsung mengamuk. Tanpa ada percakapan, tiba-tiba dia marah-marah kepada saya,” ungkap Urip kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (7/9/2024) siang.
Urip menjelaskan bahwa saat kejadian, dia sedang beristirahat setelah seharian bekerja. Pelaku, yang baru saja tiba di rumah, langsung menunjukkan perilaku agresif. Tanpa peringatan, Abdul Rahman menyerang Urip dengan pukulan bertubi-tubi ke wajah hingga membuat pria tua itu babak belur.
Akibat penganiayaan tersebut, Urip menderita luka serius di bagian wajah dan merasa terpukul secara emosional karena pelaku adalah anak kandungnya sendiri. Ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan harapan bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Motif Kekerasan Masih dalam Penyelidikan
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi brutal Abdul Rahman terhadap ayahnya. Kombes Pol Harryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kasus ini tengah dalam penanganan.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Penyidik sedang mendalami motif dan kronologi kejadian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Harryo saat ditemui pada Sabtu (7/9).
Pihak kepolisian juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mungkin melihat atau mendengar kejadian tersebut, serta memeriksa kondisi kesehatan Urip untuk mendukung proses hukum.
Trauma Psikologis Bagi Korban
Bukan hanya luka fisik yang diderita Urip, tapi juga trauma psikologis mendalam. Dianiaya oleh darah dagingnya sendiri membuatnya sulit memahami alasan di balik perilaku Abdul Rahman. “Saya tidak mengerti kenapa dia bisa bersikap seperti itu. Padahal, saya tidak pernah menyakitinya,” ucap Urip dengan mata berkaca-kaca saat menceritakan peristiwa tragis tersebut.
Urip berharap tindakan pelaporan ini bisa memberi pelajaran kepada anaknya agar lebih sadar akan dampak dari tindak kekerasan. Ia mengaku tak pernah ingin masalah ini berujung ke ranah hukum, namun kekerasan yang terus terjadi membuatnya tak punya pilihan lain.
Perlindungan Hukum dalam Kasus KDRT
Kasus ini menjadi salah satu contoh dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, setiap bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau ekonomi yang dilakukan dalam keluarga dapat diproses hukum.
Jika terbukti bersalah, Abdul Rahman bisa dikenai pasal terkait kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius pada korban. Hukuman yang bisa dijatuhkan dalam kasus seperti ini tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga tindakan rehabilitasi bagi pelaku, khususnya jika ditemukan adanya gangguan psikologis yang mendasari tindakannya.
Langkah Lanjutan Urip dan Keluarga
Setelah melaporkan kejadian ini, Urip berharap dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan lebih lanjut dari pihak berwajib. Ia juga berencana untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berharap anaknya bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan jika terbukti ada gangguan emosional atau mental yang menjadi pemicu amukan.
Namun demikian, Urip tetap berharap ada jalan damai bagi keluarganya. “Saya ingin anak saya berubah dan sadar akan kesalahannya. Saya berharap dia bisa mengendalikan emosinya dan kembali menjadi anak yang baik,” tambah Urip dengan nada penuh harap.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menambah daftar panjang KDRT yang melibatkan hubungan keluarga, dan pihak berwenang diharapkan bisa memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian kasus semacam ini agar tidak terulang di masa depan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!