Banda Aceh, Hariansriwijaya.com – Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Kabupaten Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam jaringan sindikat penyelundupan yang mengirimkan puluhan imigran Rohingya ke Indonesia. Saat ini, ketiga agen tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu termasuk dalam sindikat yang disinyalir bertanggung jawab atas penyelundupan imigran Rohingya ke wilayah Aceh. Namun, hingga kini, mereka belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Menurut Adi Wahyu, penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pengakuan dari tiga pelaku yang telah lebih dahulu ditangkap. Tiga agen tersebut adalah Molofi Abdul Rohim, seorang warga negara Myanmar yang kini berada di Malaysia; Muhammad Nyu, yang juga teridentifikasi berada di luar negeri; dan Herman, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penghubung di dalam negeri.
“Molofi Abdul Rohim, yang kini berada di Malaysia, adalah salah satu agen yang mengatur pengiriman imigran Rohingya ke Aceh. Sedangkan Herman, warga Aceh, berperan sebagai agen penghubung di Indonesia,” kata Iptu Adi Wahyu.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para agen berkomunikasi dengan menggunakan telepon satelit, yang membuat keberadaan mereka sulit dilacak. Selain itu, penyelundupan yang terjadi di Aceh Timur juga terhubung dengan kejadian serupa di Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan Tiga Pelaku
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang ditemukan mendarat di pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, pada Kamis (31/10). Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Timur, di antaranya di Peureulak dan di pesisir pantai Kuala Bugak.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MH (41), nakhoda kapal yang membawa imigran dari Bangladesh ke Indonesia; IS (38), warga Aceh Timur yang berperan menjemput imigran di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie; dan AY (64), pemilik kapal motor yang digunakan untuk menjemput dan mengangkut imigran.
Uang Bayaran untuk Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku menerima bayaran untuk tugas mereka. Agen Molofi Abdul Rohim diduga membayar MH dan IS sejumlah 200 ribu taka (sekitar Rp26,3 juta) untuk menjalankan misi tersebut. Sementara itu, IS menerima bayaran tambahan Rp1 juta per orang yang dijemputnya, dan agen yang sama juga mengirimkan uang senilai Rp128 juta untuk memperbaiki kapal motor milik AY.
“AY, sebagai pemilik kapal motor, mendapatkan keuntungan sebesar Rp52,5 juta untuk setiap operasi penyelundupan tersebut,” tambah Iptu Adi Wahyu.
Ancaman Hukum dan Lanjutan Penyidikan
Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait imigrasi dan perdagangan orang. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, penyidik Polres Aceh Timur masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyelundupan ini.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami terus berupaya mengungkap jaringan penyelundupan ini secara menyeluruh,” kata Adi Wahyu, sembari menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
Temuan Terkait Imigran Rohingya
Kedatangan 91 imigran Rohingya di pesisir pantai Desa Meunasah Hasan pada 31 Oktober lalu juga diwarnai dengan penemuan enam jenazah di antara mereka. Keberadaan imigran yang diduga berasal dari Bangladesh ini telah memicu penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan manusia yang semakin terungkap.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini, sindikat penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia dapat segera dibongkar dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!