Denpasar, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, telah melimpahkan kasus penyelundupan 8.750 benih bening lobster ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini, MIDDP (34), ditangkap setelah berusaha menyelundupkan ribuan benih lobster ke Singapura melalui terminal internasional Bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). MIDDP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan dakwaan melanggar undang-undang terkait perikanan dan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, juga dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja,” ungkapnya.
Kejadian ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Ngurah Rai menemukan koper mencurigakan yang berisi sejumlah barang yang tak biasa dibawa oleh penumpang. Petugas bandara mendeteksi koper tersebut melalui mesin X-ray di terminal keberangkatan internasional, yang kemudian mencurigai isinya. Setelah beberapa kali pemanggilan melalui pengeras suara, koper tersebut akhirnya diserahkan ke pihak ground handling.
“Setelah diperiksa, koper itu berisi 35 kantong plastik yang masing-masing berisi benih bening lobster. Total jumlah benih yang ditemukan mencapai 8.750 ekor,” kata Kapolres Widiarta.
Setelah ditemukan, 250 ekor benih lobster yang masih hidup dimasukkan dalam botol kaca untuk diselamatkan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dikubur. Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku berencana mengirimkan benih bening lobster tersebut ke Singapura. MIDDP mengaku mendapat bantuan dari seorang individu yang berinisial ALS untuk membantunya melewati prosedur di bandara. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia mengambil benih lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum membawanya ke Bali.
“Sebelum keberangkatannya, benih lobster tersebut telah dikemas dalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD dengan harga Rp14 ribu per ekor. Jika berhasil menyelundupkan seluruhnya, pelaku dijanjikan keuntungan hingga Rp400 juta,” terang Kapolres.
Namun, rencana pelaku terganggu setelah petugas Bandara Ngurah Rai berhasil mengendus keberadaan koper tersebut. MIDDP kemudian ditangkap di Jakarta Timur, tepatnya di Terminal Pasar Rebo, setelah dilakukan pengejaran oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan benih lobster yang semakin marak di Indonesia, dan menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum untuk menanggulangi praktik ilegal ini, yang bisa merugikan ekosistem perikanan lokal.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!