Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 01 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pria di Muratara Tega Berbuat Tak Senonoh Kepada Adik Kandung Istrinya yang Duduk Dibangku SD

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
21 Jun 2024
in Kriminal, Musi Rawas Utara, Sumsel
Pria di Muratara Tega Berbuat Tak Senonoh Kepada Adik Kandung Istrinya yang Duduk Dibangku SD

Tersangka EA (23) dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Muratara atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur.

0
SHARES
64
VIEWS
ADVERTISEMENT

Muratara, Hariansriwijaya.com – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di mana seorang pria tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik kandung istrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban adalah seorang anak di bawah umur yang baru berusia 10 tahun dan sedang menempuh pendidikan kelas 5 SD.

Pelaku, berinisial EA (23), berhasil ditangkap oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara dengan bantuan Anggota Polsek Rawas Ilir. Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku pada Kamis malam (20/6/2024).

Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka kita tangkap tadi malam, dan saat ini diamankan di sel tahanan Polres,” ujar AKBP Koko pada Jumat (21/6/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka EA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia diduga melanggar Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar kontrakan pelaku. Menurut penuturan AKP Sopian Hadi, korban saat itu menginap di rumah pelaku untuk menemani istri dan anak pelaku.

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

“Pada malam kejadian, korban menginap di rumah pelaku karena sering kali istri pelaku ditinggal suaminya yang bekerja malam,” jelas AKP Sopian. Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat istri, anak, dan adik iparnya sudah tertidur.

Baca Juga:  Disebut Pakai Ijazah Palsu, Ruslan Kades Remban Muratara Buka Suara: Silahkan Tanya ke Sekolah

Namun, sambil bermain handphone, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban hingga korban terbangun. “Korban terbangun dan berkata ‘dem kagek aku kadu’, yang artinya ‘sudahlah nanti aku laporkan’. Setelah itu, tersangka kembali tidur,” tambah AKP Sopian.

Tindakan Setelah Kejadian

Korban yang trauma tidak bisa tidur sampai pagi. Sebelum berangkat ke sekolah, pelaku memberinya uang Rp 5.000 untuk jajan dan meminjamkan handphone. Setelah pulang sekolah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Keesokan harinya, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.

ADVERTISEMENT

“Keterangan saksi sudah kita kumpulkan, visum juga sudah dilakukan, dan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian telah diamankan,” jelas Kasat Reskrim AKP Sopian.

Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Kejadian ini mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat yang mengecam tindakan bejat pelaku. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Perlindungan dan dukungan psikologis juga diupayakan untuk korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

Tags: anak SDBerita Muratarapelecehan
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A74 5G

Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A74 5G: Apakah Worth It?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved