Muratara, Hariansriwijaya.com – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di mana seorang pria tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik kandung istrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban adalah seorang anak di bawah umur yang baru berusia 10 tahun dan sedang menempuh pendidikan kelas 5 SD.
Pelaku, berinisial EA (23), berhasil ditangkap oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara dengan bantuan Anggota Polsek Rawas Ilir. Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku pada Kamis malam (20/6/2024).
Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka kita tangkap tadi malam, dan saat ini diamankan di sel tahanan Polres,” ujar AKBP Koko pada Jumat (21/6/2024).
Tersangka EA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia diduga melanggar Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar kontrakan pelaku. Menurut penuturan AKP Sopian Hadi, korban saat itu menginap di rumah pelaku untuk menemani istri dan anak pelaku.
“Pada malam kejadian, korban menginap di rumah pelaku karena sering kali istri pelaku ditinggal suaminya yang bekerja malam,” jelas AKP Sopian. Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat istri, anak, dan adik iparnya sudah tertidur.
Namun, sambil bermain handphone, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban hingga korban terbangun. “Korban terbangun dan berkata ‘dem kagek aku kadu’, yang artinya ‘sudahlah nanti aku laporkan’. Setelah itu, tersangka kembali tidur,” tambah AKP Sopian.
Tindakan Setelah Kejadian
Korban yang trauma tidak bisa tidur sampai pagi. Sebelum berangkat ke sekolah, pelaku memberinya uang Rp 5.000 untuk jajan dan meminjamkan handphone. Setelah pulang sekolah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Keesokan harinya, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.
“Keterangan saksi sudah kita kumpulkan, visum juga sudah dilakukan, dan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian telah diamankan,” jelas Kasat Reskrim AKP Sopian.
Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Kejadian ini mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat yang mengecam tindakan bejat pelaku. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Perlindungan dan dukungan psikologis juga diupayakan untuk korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.