Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Penetapan ini terkait dengan masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kabar ini segera mengundang perhatian publik.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Thomas disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (29/10/2024). Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini juga dikenal sebagai salah satu Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam Pilpres 2024, yang membuat kasusnya semakin disorot.
Sebelum terseret dalam kasus ini, Thomas Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelahnya, ia diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019. Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya yang melibatkan para mantan pejabat publik.
Di luar pemerintahan, Thomas pernah menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Dalam acara “Pemuda Harsa: Bangga Bicara” di On3 Senayan, Jakarta, pada 9 Februari 2024 lalu, ia menyampaikan pandangannya, “Setelah mendalami data ekonomi, ada rasa prihatin mendalam, dan saya merasa menyesal telah menjadi bagian dari kebijakan yang tidak sepenuhnya berhasil.” Pernyataan ini memunculkan refleksi atas sejumlah kebijakan ekonomi yang diterapkannya selama menjabat di pemerintahan.
Sebelum memasuki dunia politik dan pemerintahan, Thomas Lembong memiliki perjalanan panjang di bidang keuangan dan investasi. Kariernya dimulai di Morgan Stanley, Singapura, pada tahun 1995, lalu menjabat sebagai senior manager di Makindo Securities, Jakarta. Ia kemudian bergabung sebagai investment banker di Deutsche Securities, Jakarta, dan menjabat sebagai Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2002 hingga 2005.
Di tahun 2006, Thomas mendirikan Quvat Management, sebuah private equity fund, serta menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima Tbk pada 2012. Pengalaman panjangnya di sektor finansial dan pemerintahan menjadikan dirinya figur berpengaruh, meski kini dihadapkan pada kasus yang berpotensi mencoreng karier profesionalnya.
Dengan status tersangka ini, proses hukum Thomas Lembong akan menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!