Jakarta, Hariansriwijaya.com – Pengacara Razman Arif Nasution, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Usai pemeriksaan, Razman menyampaikan, “Proses pemeriksaan berkas, sidik jari, dan cek kesehatan telah selesai, dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik.” Ia mengungkapkan bahwa tahap selanjutnya adalah menuju Kejari Jakarta Utara untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan saya bertekad untuk membuktikan kebenaran kasus ini di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, belum memberikan komentar mengenai pelimpahan berkas perkara Razman kepada media.
Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan Hotman Paris Hutapea yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kasus ini berawal ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, meminta bantuan Razman untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Hotman. Namun, seiring berjalannya waktu, Iqlima membantah adanya pelecehan tersebut dan juga menolak pernyataan yang menyebutkan bahwa ia telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Akibat penyangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!