Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau berhasil menangkap Emon Pratama (31) setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jalan Yos Sudarso. Peristiwa ini menghebohkan masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya keamanan publik.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa pelaku kini menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Korban dalam kasus ini adalah GM (24), seorang mahasiswa aktif di Universitas STIEBI Lubuklinggau.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 06.15 WIB, saat korban sedang menjalani rutinitas lari pagi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kapolres Bobby mengungkapkan, “Saat korban berlari di depan kampus STIEBI, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang, langsung memeluk dan mencium bagian leher korban sebanyak dua kali, di bawah telinga sebelah kanan.”
Kejadian tersebut memicu reaksi panik dari korban, yang berusaha keras untuk melepaskan diri. Korban berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menepis pegangan pelaku, namun akhirnya terjatuh ke tanah dalam usaha untuk melawan. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam pada korban.
Menerima laporan dari masyarakat sekitar, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka segera memberikan pertolongan kepada korban dan mulai mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri. Berkat kerja sama dengan warga setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan STIEBI PRANA PUTRA tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dilakukannya,” jelas Kapolres Bobby. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai serta mendukung korban dalam masa pemulihan.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan di ruang publik, serta menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kejadian serupa dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua