MUBA, Hariansriwijaya.com – Kisah tragis sebuah keluarga dari Musi Banyuasin (MUBA) telah mengguncang warga setempat. Seorang istri dengan luka-luka batin yang dalam telah melakukan tindakan nekat terhadap suaminya setelah terguncang oleh kabar pernikahan barunya.
Kisah ini bermula dari seorang ibu rumah tangga bernama Vi (34) yang tinggal di Babat Toman, Muba, Sumatera Selatan. Ia diketahui telah menyiram suaminya, Ali Tamrin (35), dengan air keras dan air cabai setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi dan mempublikasikannya di media sosial.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, mengungkapkan bahwa Vi telah diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum. “Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu 8 Mei 2024 untuk proses hukum,” kata AKP Rama.
Menurut keterangan polisi, motif di balik tindakan nekat Vi adalah rasa cemburu dan perasaan telah dikhianati. “Aksi pelaku ini karena cemburu dan merasa telah dikhianati,” terang AKP Rama.
Dampak dari tindakan tersebut sangat mengerikan. Suami Vi, Ali Tamrin, mengalami luka bakar parah di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk wajah, lengan kiri dan kanan, dada, dan perut.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumatera Selatan. Vi menjadi terguncang ketika melihat postingan di Facebook tentang pernikahan suaminya dengan perempuan lain.
“Kejadiannya bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain,” ujar AKP Rama.
Saat itu, dalam kemarahan dan kesedihan yang memuncak, Vi nekat menyiram suaminya dengan air keras dan air cabai yang disimpan dalam dua botol bekas minuman mineral.
“Tindakan itu dilakukan berkali-kali sehingga suaminya mengalami luka bakar yang parah,” tambahnya.
Sebagai akibat dari tindakan kejamnya, Vi akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya cemburu yang tidak terkendali dan dampak tragis yang dapat timbul dari tindakan impulsif. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mengelola emosi dengan bijak dalam setiap situasi. (*)