Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Viral

Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Sanksi Penjara

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
23 Mei 2024
in Viral
Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Sanksi Penjara

Seleb TikTok Zoe Levana mengunggah video saat mobilnya menerobos kemudian terjebak di antara bus Transjakarta di Busway. (Screenshot dari Instagram @zoe_levana)

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Sosok seleb TikTok Zoe Levana mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya terjebak di jalur Transjakarta viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zoe yang mengendarai Toyota Avanza tampak tak bisa bergerak maju atau mundur karena terhalang bus Transjakarta dari kedua arah.

Zoe mengunggah momen tersebut di akun TikTok pribadinya dan menjelaskan bahwa insiden ini terjadi secara tidak sengaja. “Kami nggak sengaja masuk ke jalur busway. Mama nggak sengaja masuk, di depannya ada bus yang nggak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus jadi kita tersangkut,” ungkap Zoe dalam video tersebut.

Karena terjebak di jalur khusus Transjakarta yang dibatasi oleh separator, mobil yang ditumpangi Zoe terpaksa menunggu hingga seluruh bus tersebut bergerak. Zoe mengaku harus menunggu selama empat jam dalam kondisi tersebut, dan ia meminta solusi dari para netizen untuk keluar dari situasi yang membingungkan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jalur busway memang dirancang khusus untuk bus Transjakarta dan kendaraan lainnya dilarang melintasinya, termasuk mobil pejabat dan selebriti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menerobos jalur busway dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan yang diatur dalam undang-undang tersebut bisa mencapai dua bulan, namun pelanggar juga memiliki opsi untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.

BeritaTerkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menegaskan berbagai aturan yang berlaku untuk pelanggaran di jalur busway. Menurutnya, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu perintah, rambu larangan, dan marka jalan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Syafrin merujuk pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang secara eksplisit melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway. “Pelanggaran dikenakan sanksi Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,” jelasnya.

Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. “Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan bersama dan kelancaran transportasi di Jakarta,” tambahnya.

Insiden yang dialami Zoe Levana menjadi pengingat bagi semua pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di kota besar seperti Jakarta di mana ketertiban lalu lintas sangat vital. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Tags: terjebak di jalur TransjakartaZoe Levana
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

15 Jun 2025
Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

15 Jun 2025
iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

11 Jun 2025
Load More
Next Post
Viral Video 2 Anak Petani Menangis di Pinggir Waduk Ngawi, Pilu Lihat Ayah Tenggelam saat Berenang

Viral Video 2 Anak Petani Menangis di Pinggir Waduk Ngawi, Pilu Lihat Ayah Tenggelam saat Berenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved