Jakarta, Hariansriwijaya.com – Sosok seleb TikTok Zoe Levana mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya terjebak di jalur Transjakarta viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zoe yang mengendarai Toyota Avanza tampak tak bisa bergerak maju atau mundur karena terhalang bus Transjakarta dari kedua arah.
Zoe mengunggah momen tersebut di akun TikTok pribadinya dan menjelaskan bahwa insiden ini terjadi secara tidak sengaja. “Kami nggak sengaja masuk ke jalur busway. Mama nggak sengaja masuk, di depannya ada bus yang nggak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus jadi kita tersangkut,” ungkap Zoe dalam video tersebut.
Karena terjebak di jalur khusus Transjakarta yang dibatasi oleh separator, mobil yang ditumpangi Zoe terpaksa menunggu hingga seluruh bus tersebut bergerak. Zoe mengaku harus menunggu selama empat jam dalam kondisi tersebut, dan ia meminta solusi dari para netizen untuk keluar dari situasi yang membingungkan ini.
Jalur busway memang dirancang khusus untuk bus Transjakarta dan kendaraan lainnya dilarang melintasinya, termasuk mobil pejabat dan selebriti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menerobos jalur busway dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan yang diatur dalam undang-undang tersebut bisa mencapai dua bulan, namun pelanggar juga memiliki opsi untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menegaskan berbagai aturan yang berlaku untuk pelanggaran di jalur busway. Menurutnya, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu perintah, rambu larangan, dan marka jalan.
Lebih lanjut, Syafrin merujuk pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang secara eksplisit melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway. “Pelanggaran dikenakan sanksi Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,” jelasnya.
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. “Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan bersama dan kelancaran transportasi di Jakarta,” tambahnya.
Insiden yang dialami Zoe Levana menjadi pengingat bagi semua pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di kota besar seperti Jakarta di mana ketertiban lalu lintas sangat vital. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.