Kayuagung, Hariansriwijaya – Kasus pencurian hewan ternak semakin meresahkan warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sejumlah warga melaporkan kehilangan kambing, yang ternyata dijual oleh pelaku di luar Pedamaran.
Kapolsek Pedamaran, AKP Made Oka Subawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lima laporan terkait pencurian kambing dari warga setempat. “Kami mendapat beberapa laporan adanya kehilangan hewan ternak, salah satunya dari Karnadi, warga Desa Pedamaran VI, yang kehilangan seekor kambing,” ujarnya pada Rabu (12/6/2024).
Kejadian terakhir terjadi pada Senin (20/5/2024) sore, ketika Karnadi melihat pelaku, Januarman (37), sedang memasukkan kambingnya ke dalam karung. Kambing tersebut memberontak, tetapi Januarman tetap memaksanya masuk ke karung dan menaikkannya ke atas sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya. “Melihat kejadian itu, korban segera mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000,” jelas AKP Made Oka.
Beberapa hari setelah kejadian, anggota Polsek Pedamaran mendapatkan informasi bahwa Januarman berada di sebuah warung di Desa Pedamaran III. “Anggota bersama masyarakat segera mengejar dan menangkap pelaku. Saat diamankan, ditemukan sebilah pedang di motor pelaku,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, Januarman mengakui telah melakukan pencurian kambing sebanyak lima kali. Modus operandinya adalah mencuri kambing yang sedang makan jauh dari pemiliknya, memasukkannya ke dalam karung, dan membawanya dengan sepeda motor untuk dijual di luar Pedamaran. Januarman tidak bertindak sendiri; ia selalu ditemani rekannya berinisial DO, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pedamaran. Modus pelaku adalah mencuri kambing yang sedang makan dan jauh dari pemiliknya, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian dinaikkan sepeda motor dan dijual ke luar Pedamaran,” tegas AKP Made Oka.
Januarman kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1) dan (4) KUHPidana serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. “Barang siapa melakukan pencurian hewan ternak, terutama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Serta siapa yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyembunyikan, atau menggunakan senjata tajam, dihukum dengan penjara selama 10 tahun,” tutupnya.
Kasus ini mengingatkan warga akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan ternak mereka dan berharap pihak berwenang dapat segera menangkap pelaku lain yang masih buron. Selain itu, pengawasan keamanan di wilayah tersebut diharapkan lebih ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.