Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Kecewanya Ayah AA Dengar 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Dipenjara, Kasus Siswi SMP Palembang Dibunuh

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
06 Sep 2024
in Kriminal, Palembang, Sumsel
Kecewanya Ayah AA Dengar 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Dipenjara, Kasus Siswi SMP Palembang Dibunuh

Polrestabes Palembang Saat Menunjukkan Bukti Terkait Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Rabu (4/9/2024).

0
SHARES
7
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – UD, ayah kandung dari AA, siswi SMP yang tewas dibunuh di kawasan Kuburan Cina Palembang, merasakan kekecewaan mendalam setelah mendengar bahwa tiga bocah yang turut terlibat dalam pembunuhan putrinya tidak akan dijebloskan ke penjara. Meski ketiga anak tersebut masih di bawah umur, UD menilai tindakan mereka sangat tidak manusiawi dan pantas menerima hukuman yang setimpal.

Kasus pembunuhan AA yang melibatkan empat pelaku, yakni IS (16 tahun) sebagai pelaku utama dan tiga anak lainnya berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), mengguncang kota Palembang. Namun, ketiga pelaku yang berusia lebih muda itu tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan akan ditempatkan di panti rehabilitasi. Hanya IS, yang berusia 16 tahun, yang akan menjalani masa tahanan.

UD, yang masih dalam duka mendalam atas kepergian putrinya, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di rumahnya pada Jumat (6/9/2024). “Saya sangat kecewa ketika mendengar tiga anak itu tidak ditahan. Mereka sama-sama terlibat dalam pembunuhan anak saya. Saya ingin tahu, di mana keadilan dalam hukum kita? Kok bisa mereka dilepas begitu saja?” ungkap UD dengan nada emosional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut UD, meskipun pelaku berusia muda, tindakan yang mereka lakukan sudah jauh di luar batas kewajaran. “Tiga anak itu mungkin masih kecil, tapi perbuatan mereka sangat tidak manusiawi. Kenapa mereka tidak dihukum? Saya merasa ada yang tidak adil di sini,” ujarnya dengan tegas.

UD juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan hukum yang hanya menahan IS, sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dijebloskan ke penjara. Menurutnya, seluruh pelaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan harus dihukum setimpal. “Saya sangat keberatan. Sebagai ayah yang kehilangan anak, saya ingin tahu bagaimana proses hukumnya. Saya benar-benar tidak senang kalau hanya satu pelaku yang ditahan. Keempatnya terlibat, jadi seharusnya semuanya dihukum. Kalau orang tua lain mengalami kejadian seperti ini, pasti juga akan merasakan hal yang sama,” jelas UD.

Baca Juga:  Dianiaya Anak Kandung Hingga Babak Belur, Urip Pilih Lapor Polisi 'Datang Langsung Ngamuk'

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Dalam kesempatan tersebut, UD berharap pihak kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang sama bagi semua pelaku, tanpa pandang bulu. “Tolong pak polisi, jangan biarkan mereka pulang begitu saja. Berikan hukuman yang setimpal untuk semuanya. Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya,” katanya penuh harap.

Proses Rehabilitasi untuk Pelaku Anak

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, telah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa ketiga pelaku anak-anak tersebut tidak ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 32, yang melarang penahanan anak di bawah umur dalam kasus tertentu.

“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, pelaku anak-anak tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi. Ketiga pelaku, MZ, NS, dan AS, masih berstatus sebagai anak-anak, sehingga penanganan mereka dilakukan sesuai dengan peraturan perlindungan anak,” jelas Kombes Pol Harryo.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Harryo juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak-anak pelaku kejahatan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. “Rehabilitasi bertujuan untuk memberikan pemulihan mental dan moral kepada anak-anak tersebut agar mereka bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Ini bukan berarti mereka tidak dihukum, tetapi hukum memperlakukan anak-anak secara berbeda dari orang dewasa,” tambahnya.

Meskipun keputusan ini sejalan dengan undang-undang, banyak pihak, terutama keluarga korban, merasa bahwa hukuman rehabilitasi belum cukup memberikan rasa keadilan. UD dan keluarganya berharap ada upaya hukum lain yang dapat menyeimbangkan perlindungan anak dengan keadilan bagi korban. Mereka berpendapat bahwa meskipun pelaku anak-anak, tindakan kejahatan yang dilakukan tetap memerlukan hukuman yang sebanding dengan perbuatan mereka.

Baca Juga:  Pria di Palembang Rugi Hingga Rp 2 Miliar Karena Bisnis Rental Mobil, 6 Mobil Dibawa Kabur Rekannya

Duka yang Tak Terobati

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga AA. UD dan keluarganya terus berjuang menerima kenyataan pahit bahwa putri mereka tewas di tangan teman-teman sebayanya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pendidikan moral bagi anak-anak sejak dini.

Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap IS, yang dianggap sebagai otak pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang. Namun, bagi UD, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya belum usai. Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam menangani kejahatan yang melibatkan anak-anak.

“Kami hanya ingin keadilan bagi AA. Tidak ada yang bisa mengembalikan anak saya, tapi setidaknya mereka yang bertanggung jawab harus dihukum dengan layak. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang rasa keadilan bagi korban,” pungkas UD.

Tags: Kuburan Cina PalembangPolrestabes Palembang
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
Hendak Ke Pasar, Motor Warga di Empat Lawang Dirampas Begal, Pelaku 3 Orang Bawa Pedang dan Pistol

Hendak Ke Pasar, Motor Warga di Empat Lawang Dirampas Begal, Pelaku 3 Orang Bawa Pedang dan Pistol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved