Palembang, Hariansriwijaya.com – UD, ayah kandung dari AA, siswi SMP yang tewas dibunuh di kawasan Kuburan Cina Palembang, merasakan kekecewaan mendalam setelah mendengar bahwa tiga bocah yang turut terlibat dalam pembunuhan putrinya tidak akan dijebloskan ke penjara. Meski ketiga anak tersebut masih di bawah umur, UD menilai tindakan mereka sangat tidak manusiawi dan pantas menerima hukuman yang setimpal.
Kasus pembunuhan AA yang melibatkan empat pelaku, yakni IS (16 tahun) sebagai pelaku utama dan tiga anak lainnya berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), mengguncang kota Palembang. Namun, ketiga pelaku yang berusia lebih muda itu tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan akan ditempatkan di panti rehabilitasi. Hanya IS, yang berusia 16 tahun, yang akan menjalani masa tahanan.
UD, yang masih dalam duka mendalam atas kepergian putrinya, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di rumahnya pada Jumat (6/9/2024). “Saya sangat kecewa ketika mendengar tiga anak itu tidak ditahan. Mereka sama-sama terlibat dalam pembunuhan anak saya. Saya ingin tahu, di mana keadilan dalam hukum kita? Kok bisa mereka dilepas begitu saja?” ungkap UD dengan nada emosional.
Menurut UD, meskipun pelaku berusia muda, tindakan yang mereka lakukan sudah jauh di luar batas kewajaran. “Tiga anak itu mungkin masih kecil, tapi perbuatan mereka sangat tidak manusiawi. Kenapa mereka tidak dihukum? Saya merasa ada yang tidak adil di sini,” ujarnya dengan tegas.
UD juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan hukum yang hanya menahan IS, sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dijebloskan ke penjara. Menurutnya, seluruh pelaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan harus dihukum setimpal. “Saya sangat keberatan. Sebagai ayah yang kehilangan anak, saya ingin tahu bagaimana proses hukumnya. Saya benar-benar tidak senang kalau hanya satu pelaku yang ditahan. Keempatnya terlibat, jadi seharusnya semuanya dihukum. Kalau orang tua lain mengalami kejadian seperti ini, pasti juga akan merasakan hal yang sama,” jelas UD.
Dalam kesempatan tersebut, UD berharap pihak kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang sama bagi semua pelaku, tanpa pandang bulu. “Tolong pak polisi, jangan biarkan mereka pulang begitu saja. Berikan hukuman yang setimpal untuk semuanya. Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya,” katanya penuh harap.
Proses Rehabilitasi untuk Pelaku Anak
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, telah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa ketiga pelaku anak-anak tersebut tidak ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 32, yang melarang penahanan anak di bawah umur dalam kasus tertentu.
“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, pelaku anak-anak tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi. Ketiga pelaku, MZ, NS, dan AS, masih berstatus sebagai anak-anak, sehingga penanganan mereka dilakukan sesuai dengan peraturan perlindungan anak,” jelas Kombes Pol Harryo.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Harryo juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak-anak pelaku kejahatan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. “Rehabilitasi bertujuan untuk memberikan pemulihan mental dan moral kepada anak-anak tersebut agar mereka bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Ini bukan berarti mereka tidak dihukum, tetapi hukum memperlakukan anak-anak secara berbeda dari orang dewasa,” tambahnya.
Meskipun keputusan ini sejalan dengan undang-undang, banyak pihak, terutama keluarga korban, merasa bahwa hukuman rehabilitasi belum cukup memberikan rasa keadilan. UD dan keluarganya berharap ada upaya hukum lain yang dapat menyeimbangkan perlindungan anak dengan keadilan bagi korban. Mereka berpendapat bahwa meskipun pelaku anak-anak, tindakan kejahatan yang dilakukan tetap memerlukan hukuman yang sebanding dengan perbuatan mereka.
Duka yang Tak Terobati
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga AA. UD dan keluarganya terus berjuang menerima kenyataan pahit bahwa putri mereka tewas di tangan teman-teman sebayanya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pendidikan moral bagi anak-anak sejak dini.
Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap IS, yang dianggap sebagai otak pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang. Namun, bagi UD, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya belum usai. Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam menangani kejahatan yang melibatkan anak-anak.
“Kami hanya ingin keadilan bagi AA. Tidak ada yang bisa mengembalikan anak saya, tapi setidaknya mereka yang bertanggung jawab harus dihukum dengan layak. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang rasa keadilan bagi korban,” pungkas UD.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!