Palembang, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (30/1/2025) siang, Polrestabes Palembang resmi memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,180 gram yang disita dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni SMB (32) dan SY (25). Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dalam sebuah operasi penangkapan yang telah direncanakan dengan matang oleh aparat kepolisian.
Pemusnahan Disaksikan Langsung oleh Aparat Berwenang
Acara pemusnahan barang bukti digelar di ruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan berlangsung dengan prosedur ketat. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang, tim laboratorium forensik, serta penasihat hukum dari para tersangka.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu tersebut dilarutkan ke dalam air panas sebelum dibuang, sebagai langkah untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan. Kedua tersangka, SMB dan SY, turut hadir dan menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang menjadi dasar kasus hukum mereka.
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba besar yang menghubungkan Aceh, Medan, hingga Palembang. Mereka bertugas sebagai kurir yang bertanggung jawab membawa dan mendistribusikan narkotika ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Kami terus mendalami jaringan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ada indikasi bahwa mereka dikendalikan oleh bandar besar yang berada di luar kota. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap aktor utama di balik jaringan ini,” ujar seorang pejabat kepolisian dalam keterangannya kepada media.
Komitmen Polisi dalam Pemberantasan Narkoba
Pemusnahan sabu seberat lebih dari 3 kilogram ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Palembang dalam memerangi narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, mengingat peredarannya yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Jaringan narkotika ini harus kita putus agar generasi muda tidak semakin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolrestabes Palembang.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.