Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bapenda Jateng genjot PKB dengan pembebasan-diskon pajak

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
30 Mei 2024
in Nasional
Bapenda Jateng genjot PKB dengan pembebasan-diskon pajak

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso.

0
SHARES
4
VIEWS
ADVERTISEMENT

Semarang, Hariansriwijaya.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui serangkaian program pembebasan dan diskon pajak sepanjang tahun ini.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, di Semarang, Rabu (29/5/2024), mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PKB hingga saat ini telah mencapai 31,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun. Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Bapenda Jateng meluncurkan program inovatif bertajuk “Spesial Untung 4X Lipat” yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Program “Spesial Untung 4X Lipat” terdiri dari empat inisiatif utama: pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II baik dalam maupun luar provinsi, diskon pajak untuk tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II**

Program pertama ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan biaya BBNKB II baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi. “Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraannya,” kata Nadi.

2. Diskon Pajak Tahun Berjalan

Program kedua menawarkan diskon pajak untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar 2,5 persen, dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar 5 persen. “Diskon ini berlaku bagi kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024,” jelas Nadi.

BeritaTerkait

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

Mengenang La Ode Barhim, Jenderal Purnawirawan yang Hidup dalam Kesederhanaan

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif

Program ketiga memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Inisiatif ini juga berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga:  Mahasiswa USM Kampanye Bahasa Daerah di CFD Simpang Lima

4. Keringanan Tunggakan PKB

Program keempat memberikan potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok dan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu hingga lima tahun. “Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024,” tambah Nadi.

ADVERTISEMENT

Nadi menekankan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tetapi juga untuk menciptakan budaya taat pajak di kalangan masyarakat Jawa Tengah. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024.

“Dengan program ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Nadi. Ia menambahkan bahwa pendapatan dari PKB pada tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp6,5 triliun, sementara BBNKB diharapkan dapat menyumbang Rp3,2 triliun.

Nadi juga menegaskan pentingnya kontribusi masyarakat dalam meningkatkan PAD, terutama melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kendaraan. “Dengan meningkatnya penerimaan pajak, kami bisa mendanai berbagai program pembangunan yang akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Jawa Tengah,” pungkasnya.

Tags: diskondiskon pajakPajakPKBSemarang
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

16 Apr 2025
Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

19 Feb 2025
Mengenang La Ode Barhim

Mengenang La Ode Barhim, Jenderal Purnawirawan yang Hidup dalam Kesederhanaan

11 Feb 2025
Load More
Next Post
Banjir Bandang di OKU Sumsel, Sudah 6 Korban Meninggal, Satu Warga Hilang Belum Ditemukan

Banjir Bandang di OKU Sumsel, Sudah 6 Korban Meninggal, Satu Warga Hilang Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved