Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kontroversi seputar dugaan pungutan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap peti mati yang diimpor dari luar negeri kembali mengemuka setelah keluhan seorang warganet viral di media sosial. Dalam unggahan di platform X, seorang netizen dengan akun @ClarissaIcha mengungkapkan pengalaman seorang teman yang harus membayar 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya yang dianggap sebagai barang mewah oleh pihak Bea Cukai.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, turut memberikan klarifikasi atas keluhan tersebut. Melalui akun pribadinya, @prastow, Prastowo menyatakan bahwa pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penelitian terkait layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
“Saya akan memverifikasi terlebih dahulu dan mencari kebenaran dari video tersebut,” ucapnya.
Prastowo juga menekankan bahwa pelayanan pengurusan jenazah dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan tidak dikenakan pungutan apapun. Meskipun menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait, dia menegaskan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dikenai pungutan bea masuk dan pajak.
“Dalam cuitan lanjutannya, Prastowo meminta masyarakat tak langsung berburuk sangka. Dia pun melampirkan sejumlah contoh bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang dipakai di cargo jenazah di Bandara Soetta,” jelasnya.
Kontroversi ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang transparansi biaya pengiriman jenazah dari luar negeri dan perlindungan konsumen. Sementara itu, pihak Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan penjelasan yang jelas dan transparan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan menyeluruh.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan update lebih lanjut tentang perkembangan ini.