Semarang, Hariansriwijaya.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui serangkaian program pembebasan dan diskon pajak sepanjang tahun ini.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, di Semarang, Rabu (29/5/2024), mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PKB hingga saat ini telah mencapai 31,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun. Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Bapenda Jateng meluncurkan program inovatif bertajuk “Spesial Untung 4X Lipat” yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Program “Spesial Untung 4X Lipat” terdiri dari empat inisiatif utama: pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II baik dalam maupun luar provinsi, diskon pajak untuk tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
1. Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II**
Program pertama ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan biaya BBNKB II baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi. “Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraannya,” kata Nadi.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan
Program kedua menawarkan diskon pajak untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar 2,5 persen, dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar 5 persen. “Diskon ini berlaku bagi kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024,” jelas Nadi.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif
Program ketiga memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Inisiatif ini juga berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
4. Keringanan Tunggakan PKB
Program keempat memberikan potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok dan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu hingga lima tahun. “Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024,” tambah Nadi.
Nadi menekankan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tetapi juga untuk menciptakan budaya taat pajak di kalangan masyarakat Jawa Tengah. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024.
“Dengan program ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Nadi. Ia menambahkan bahwa pendapatan dari PKB pada tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp6,5 triliun, sementara BBNKB diharapkan dapat menyumbang Rp3,2 triliun.
Nadi juga menegaskan pentingnya kontribusi masyarakat dalam meningkatkan PAD, terutama melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kendaraan. “Dengan meningkatnya penerimaan pajak, kami bisa mendanai berbagai program pembangunan yang akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Jawa Tengah,” pungkasnya.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!