Gianyar, Hariansriwijaya.com – Seorang warga negara Inggris berinisial SA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar setelah menganiaya seorang warga lokal bernama I Kadek Peren (27), penduduk Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali. Insiden ini terjadi setelah SA tidak terima ditegur oleh Peren karena mengendarai motor dengan perilaku yang membahayakan.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 14.25 WITA, Selasa (4/6/2024). Saat kejadian, Peren sedang mengemudikan mobilnya dari arah selatan di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Tiba-tiba, SA yang mengendarai motor Yamaha N-max hitam melintas dengan cara yang berbahaya.
“Korban hampir ditabrak oleh pelaku karena berkendara secara arogan,” ujar Gananta saat dikonfirmasi pada Rabu (5/6/2024).
Menurut keterangan yang diberikan oleh Peren, SA mengendarai motornya dengan gaya zigzag. Peren merasa terganggu dan khawatir dengan cara berkendara SA yang dianggap sembarangan dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan lainnya. Peren kemudian menegur SA dan bahkan sempat mengumpat karena marah.
Setelah itu, situasi semakin memanas ketika Peren keluar dari mobilnya. “Korban didorong dan dicekik oleh pelaku menggunakan kedua tangan. Tidak berhenti sampai di situ, WNA tersebut memukul korban dengan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak tiga kali,” ungkap Gananta.
Peren berhasil menangkis beberapa pukulan SA sebelum keributan tersebut dilerai oleh warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Namun, meskipun sudah dilerai, SA tetap menunjukkan sikap emosional dan bahkan menantang warga sekitar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Wajah korban mengalami luka cukup parah di bagian mata dan telah dibawa ke Rumah Sakit Ari Chanti Ubud untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, korban melapor ke Polres Gianyar,” lanjut Gananta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap SA di tempat ia menginap, yaitu di Agastya Villa Ubud, yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
“Kami sudah mengamankan pelaku kemarin malam dengan barang bukti berupa paspor dan motor yang digunakan,” jelas Gananta.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin berkendara, terutama bagi pendatang di daerah wisata seperti Bali, serta mengingatkan akan dampak serius dari perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!