Palembang, Hariansriwijaya.com — Terlapor berinisial D, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan pada Jumat (13/12/2024). Terlapor hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dan tampak mengenakan kemeja serta masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, membenarkan kehadiran D untuk menjalani pemeriksaan. “Terlapor telah hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan korban. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan status terlapor masih sebagai saksi terlapor,” ujar Sunarto dalam keterangan persnya.
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang dokter koas FK Unsri, yang mengaku mengalami kekerasan fisik oleh D. Insiden tersebut terjadi di sebuah lokasi yang belum diungkap secara rinci oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Korban masih dalam perawatan medis. Kami juga telah mengumpulkan bukti awal berupa visum et repertum dan keterangan saksi untuk memperkuat penyelidikan,” tambah Kombes Sunarto.
Pemeriksaan Terlapor
Selama pemeriksaan di Subdit III Jatanras, D memberikan keterangan terkait insiden yang dilaporkan. Kuasa hukum D menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum dan memberikan klarifikasi untuk membela diri.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak dapat bersikap objektif. Klien kami memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah tuduhan jika diperlukan,” ungkap kuasa hukum D.
Status Hukum Belum Ditentukan
Hingga berita ini diturunkan, status hukum D belum dinaikkan menjadi tersangka. Polda Sumsel menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami bukti dan keterangan yang ada.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini, kami masih mendalami semua aspek kasus ini,” jelas Kombes Sunarto.
Respons Publik dan Dunia Medis
Kasus ini menuai perhatian luas, terutama dari kalangan tenaga medis dan mahasiswa FK Unsri. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan terhadap dokter koas yang sedang menjalankan tugasnya. Beberapa rekan korban menggelar aksi solidaritas di depan kampus FK Unsri, menyerukan keadilan bagi korban.
“Kami mendesak agar pelaku segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar salah satu peserta aksi solidaritas.
Di media sosial, kasus ini juga menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet yang mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
Harapan untuk Penyelesaian Kasus
Pengamat hukum, Dr. Rizky Aditya, menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Penyidik perlu bekerja cepat namun tetap berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Publik menantikan keadilan, terutama bagi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Dengan kasus ini, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan tidak membuat spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Polda Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar keadilan dapat ditegakkan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!