Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Kejadian begal oleh geng remaja di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah mereka menyerang seorang pelajar hanya untuk mendapatkan pengakuan sebagai yang paling hebat di lingkungan mereka. Insiden ini terjadi pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban dan Lokasi Kejadian
Korban, seorang pelajar bernama Makmul Zaki (17), warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, sedang mengendarai motor saat diserang. Geng remaja yang berjumlah enam orang itu melancarkan aksinya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Pelaku yang Diamankan
Dari enam anggota geng yang melakukan pembegalan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial W, yang diketahui masih di bawah umur. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa motif tindakan kriminal tersebut adalah untuk mencari pengakuan sebagai kelompok yang paling hebat di Kota Lubuk Linggau.
“Pelaku mengaku bahwa motif mereka adalah untuk mencari identitas dan menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok yang paling berani dan tangguh di kota ini,” jelas AKP Hendrawan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Penangkapan dan Upaya Penyelidikan
AKP Hendrawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuk Linggau. Penangkapan terhadap W dilakukan oleh Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami berhasil menangkap W saat sedang berada di sebuah minimarket di daerah Mesat Jaya,” ungkap AKP Hendrawan.
Kronologi Kejadian
Aksi pembegalan ini dilakukan dengan cara menghadang korban yang sedang mengendarai motor. Saat itu, korban dipukul oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh dari motornya. Setelah korban jatuh, pelaku merampas handphone milik korban. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, tersangka W akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. “Tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan untuk mempermudah pencurian, akan dikenakan hukuman berat,” kata AKP Hendrawan.
Selain itu, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban juga akan menjadi dasar hukuman tambahan dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.
Tanggapan Masyarakat
Kejadian ini telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat setempat, khususnya para pelajar dan orang tua. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat segera menangkap semua pelaku yang terlibat dan memberikan hukuman yang setimpal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan kriminal tidak hanya merugikan korban tetapi juga menciptakan ketidakamanan dalam masyarakat. Dengan penangkapan pelaku dan upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau tetap terjaga.
Penutup
Demikian informasi mengenai kejadian begal oleh geng remaja di Lubuk Linggau. Semoga kejadian ini menjadi perhatian bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Selalu berhati-hati di jalan dan pastikan untuk melaporkan tindakan kriminal apapun kepada pihak berwajib. Selamat beraktivitas dan tetap waspada! (*)