Prabumulih, Hariansriwijaya.com – Sucipto (40), seorang warga Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, OS (43). Sucipto diringkus oleh tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih di rumahnya pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan Sucipto dilakukan setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada 24 Oktober 2023. Dalam laporannya, OS mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya dengan cara yang sangat brutal.
Detail Penganiayaan
Menurut informasi yang dihimpun oleh Tribun Sumsel, penganiayaan ini melibatkan pemukulan berulang kali pada beberapa bagian tubuh korban. OS melaporkan bahwa Sucipto memukul lehernya lima kali, serta pundak kiri dan wajahnya masing-masing sebanyak lima kali. “Pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban sebanyak lima kali, menyebabkan korban mengalami luka-luka yang signifikan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami memar di tangan kanan dan kiri, wajah, serta rasa sakit di leher dan pundak. Luka-luka ini menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan OS ke pihak kepolisian.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Namun, pelaku sempat melarikan diri sebelum polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku berhasil melarikan diri sebelum kami sempat menangkapnya,” kata AKP Herli Setiawan.
Setelah beberapa waktu melakukan pencarian dan pengintaian, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa Sucipto telah kembali ke rumah setelah lama bersembunyi. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Herli.
Saat ini, Sucipto sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pelaku akan dikenakan ancaman pidana dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Komitmen Polisi Terhadap Penanganan KDRT
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas kasus-kasus KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyuluhan terkait KDRT di masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya KDRT dan pentingnya melaporkan setiap tindak kekerasan,” tambahnya.
Dengan adanya penanganan yang cepat dan tepat dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan bahwa tindakannya tidak akan dibiarkan begitu saja. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, agar tindakan cepat bisa diambil untuk mencegah dampak yang lebih buruk.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!