Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Zarof Ricar Terkait Kasus Suap

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
04 Nov 2024
in Kriminal
Kejaksaan Agung Periksa Zarof Ricar Terkait Kasus Suap

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

0
SHARES
10
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur, sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin.

“Zarof Ricar sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” jelas Harli dalam pernyataan yang diterima.

Namun, Harli enggan mengungkapkan rincian mengenai substansi pemeriksaan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, pada Minggu malam (3/11), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menyelidiki asal-usul uang sebesar Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar.

“Dari mana uang sebesar itu berasal, siapa saja yang memberikannya, dan untuk keperluan apa, akan menjadi fokus pertanyaan,” ungkap Qohar.

BeritaTerkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Ia juga meminta awak media untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaanpemeriksaa tersebut. “Semua informasi akan disampaikan di pengadilan pada waktu yang tepat. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 25 Oktober lalu. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan tujuan menjadi makelar untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, yang tengah menghadapi kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga:  Rutan Baturaja Lakukan Razia untuk Cegah Peredaran Narkoba

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga bekerja sama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, yang meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim agung agar mengeluarkan putusan tidak bersalah terhadap kliennya. LR menjanjikan total Rp5 miliar untuk tiga hakim agung, sementara Zarof diiming-imingi Rp1 miliar sebagai imbalan atas jasanya.

Meski demikian, Qohar menegaskan bahwa hingga saat ini, Zarof belum menyerahkan uang tersebut kepada para hakim. “Zarof mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim, tetapi hal ini sedang dalam pendalaman kami dan tidak terkait dengan putusan,” tegasnya.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar serta logam emas seberat 51 kilogram. Qohar menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut diduga diperoleh Zarof selama menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung antara 2012 dan 2022.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tags: kasus suappemeriksaanpenggeledahanZarof Ricar
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

05 Mei 2025
Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk 'Pak Ogah' di Lubuklinggau

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

05 Mei 2025
Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

22 Apr 2025
Load More
Next Post
Penangguhan Penahanan Oknum Guru Pencabul Di Lampung Dinilai Melukai Keadilan

Penangguhan Penahanan Oknum Guru Pencabul Di Lampung Dinilai Melukai Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved