Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kementerian Keuangan Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga 31 Desember 2024

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
04 Nov 2024
in Ekonomi
Kementerian Keuangan Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga 31 Desember 2024

Ilustrasi - Logo Direktorat Jenderal Pajak.

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk perusahaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK 130/2020 yang berlaku hingga 9 Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, Kemenkeu menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri-industri pionir.

“PMK 69/2024 diterbitkan sebagai respons untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan fasilitas pengurangan PPh kepada sektor-sektor yang strategis,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 2, industri pionir yang dimaksud mencakup beberapa sektor, antara lain industri logam dasar, pemurnian minyak dan gas, serta industri kimia dasar, baik organik maupun anorganik. Selain itu, sektor-sektor lain seperti industri farmasi, pembuatan peralatan medis, dan kendaraan bermotor juga termasuk dalam kategori ini.

Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pajak minimum global sebesar 15 persen. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pajak minimum global, jika pengurangan PPh yang diterima menyebabkan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen, maka mereka akan dikenakan pungutan pajak tambahan minimum domestik.

BeritaTerkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

ADVERTISEMENT

“Tujuan dari penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar pajak minimum global yang ditetapkan,” jelas Dwi.

Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis di tanah air.

Tags: Kementerian Keuangan (Kemenkeu)pengurangan Pajak Penghasilan (PPhpertumbuhan ekonomi IndonesiaPMK 69/2024
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

27 Jun 2025
Dolarindo Money Changer

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

25 Jun 2025
Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

21 Apr 2025
Load More
Next Post
Badan Gizi Nasional: Pangan Lokal Papua Jadi Menu Makanan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional: Pangan Lokal Papua Jadi Menu Makanan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved