Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk perusahaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK 130/2020 yang berlaku hingga 9 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, Kemenkeu menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri-industri pionir.
“PMK 69/2024 diterbitkan sebagai respons untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan fasilitas pengurangan PPh kepada sektor-sektor yang strategis,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 2, industri pionir yang dimaksud mencakup beberapa sektor, antara lain industri logam dasar, pemurnian minyak dan gas, serta industri kimia dasar, baik organik maupun anorganik. Selain itu, sektor-sektor lain seperti industri farmasi, pembuatan peralatan medis, dan kendaraan bermotor juga termasuk dalam kategori ini.
Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pajak minimum global sebesar 15 persen. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pajak minimum global, jika pengurangan PPh yang diterima menyebabkan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen, maka mereka akan dikenakan pungutan pajak tambahan minimum domestik.
“Tujuan dari penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar pajak minimum global yang ditetapkan,” jelas Dwi.
Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis di tanah air.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!