MUSI RAWAS, Hariansriwijaya.com – Seorang pemuda asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas. Berkat kejelian Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, tersangka berhasil diamankan meskipun sempat mencoba membuang barang bukti.
Tersangka, Sopan (34), merupakan warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ia ditangkap di Jalan Lintas Sekayu-Mura, tepatnya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut laporan polisi Lp-A/35/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL, Tim Elang berhasil menangkap Sopan setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Elang bertindak cepat dan jeli. Tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke tanah tidak jauh dari tempatnya berhenti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M. Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 89,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Infinix X6528B warna silver.
“Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkotika,” tambah AKP M. Romi.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai Sopan membawa narkotika jenis sabu di Desa Semangus. Setelah menerima informasi, Tim Elang segera meluncur ke lokasi dan menemukan tersangka sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Tanpa perlawanan, Sopan ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuangnya ke tanah.
Dalam interogasi awal, Sopan mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 89,56 gram tersebut adalah miliknya. Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka Sopan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000.
AKP M. Romi juga menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penyelidikan intensif demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!