Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 01 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Viral

Pengelola Tempat Pijat Pekerjakan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
05 Jun 2024
in Viral
Pengelola tempat pijat pekerjakan anak di bawah umur ditangkap

Pengelola tempat pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024).

0
SHARES
12
VIEWS
ADVERTISEMENT

Semarang, Hariansriwijaya.com – Seorang perempuan pengelola tempat pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial DA (20), ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Laporan Orang Tua Menjadi Awal Pengungkapan

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua dari HGA (15) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Menurut Kompol Andika, laporan tersebut diajukan setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang bekerja di sebuah tempat pijat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Orang tua korban mendengar bahwa anaknya bekerja di tempat pijat dan segera melaporkan hal ini kepada kami,” ujar Andika saat memberikan keterangan pada Senin (31/5/2024).

Penyelidikan dan Penangkapan

BeritaTerkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA beroperasi di sebuah indekos di daerah Gayamsari, Kota Semarang. DA mengaku bahwa korban HGA datang untuk bekerja atas ajakan temannya dan mengaku telah berusia 19 tahun saat melamar pekerjaan tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa HGA masih berusia 15 tahun.

Tindak Lanjut dan Penahanan

Kompol Andika menegaskan bahwa tindakan mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius. “Kami telah menahan tersangka DA dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Mahasiswa USM Kampanye Bahasa Daerah di CFD Simpang Lima

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran hak-hak anak, terutama terkait eksploitasi anak dalam dunia kerja.

Reaksi Masyarakat dan Penegasan Hukum

ADVERTISEMENT

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Kota Semarang, terutama para orang tua yang khawatir akan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka. Banyak yang berharap penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.

“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan memperingatkan para pelaku lainnya untuk tidak melanggar hak-hak anak,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Komitmen Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Kompol Andika menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan eksploitasi terhadap anak-anak. Keselamatan dan masa depan anak-anak adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan. BPPA juga terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan psikologis kepada korban untuk memastikan mereka dapat pulih dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Tags: anak di bawah umurJawa TengahSemarangtempat pijatterapis
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

15 Jun 2025
Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

15 Jun 2025
iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

11 Jun 2025
Load More
Next Post
Pekalongan gencarkan kampanye gemar membaca

Pekalongan Gencarkan Kampanye Gemar Membaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved