Semarang, Hariansriwijaya.com – Seorang perempuan pengelola tempat pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial DA (20), ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Laporan Orang Tua Menjadi Awal Pengungkapan
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua dari HGA (15) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Menurut Kompol Andika, laporan tersebut diajukan setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang bekerja di sebuah tempat pijat.
“Orang tua korban mendengar bahwa anaknya bekerja di tempat pijat dan segera melaporkan hal ini kepada kami,” ujar Andika saat memberikan keterangan pada Senin (31/5/2024).
Penyelidikan dan Penangkapan
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA beroperasi di sebuah indekos di daerah Gayamsari, Kota Semarang. DA mengaku bahwa korban HGA datang untuk bekerja atas ajakan temannya dan mengaku telah berusia 19 tahun saat melamar pekerjaan tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa HGA masih berusia 15 tahun.
Tindak Lanjut dan Penahanan
Kompol Andika menegaskan bahwa tindakan mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius. “Kami telah menahan tersangka DA dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran hak-hak anak, terutama terkait eksploitasi anak dalam dunia kerja.
Reaksi Masyarakat dan Penegasan Hukum
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Kota Semarang, terutama para orang tua yang khawatir akan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka. Banyak yang berharap penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan memperingatkan para pelaku lainnya untuk tidak melanggar hak-hak anak,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Komitmen Polrestabes Semarang
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Kompol Andika menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan eksploitasi terhadap anak-anak. Keselamatan dan masa depan anak-anak adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan. BPPA juga terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan psikologis kepada korban untuk memastikan mereka dapat pulih dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!