Martapura, Hariansriwijaya.com — Polsek BP Peliung Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, intensif melakukan sosialisasi larangan memainkan musik remix di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mengurangi potensi gangguan sosial di tengah masyarakat.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek BP Peliung, IPTU Wilson Hutaean, SH, berlangsung di Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Polsek BP Peliung, termasuk Kanit Intel Aiptu Ibnu, Kanit Reskrim Aipda Wen Aven Niktor Putra Siregar, Kanit Bimas Aipda Faryadin, serta Babinkamtibmas Brigpol Ferdy.
Fokus pada Ketertiban Masyarakat
Dalam sambutannya, IPTU Wilson menjelaskan bahwa larangan memainkan musik remix bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif. Musik remix sering kali identik dengan volume tinggi dan acara hiburan yang berlangsung hingga larut malam, yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat hidup dengan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas hiburan yang berlebihan. Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi warga mengenai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan,” ujar IPTU Wilson.
Pendekatan Persuasif dan Edukatif
Polsek BP Peliung menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menyampaikan pesan ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung dengan tokoh masyarakat, kepala desa, serta warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, petugas juga memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta sanksi yang dapat dikenakan jika larangan ini dilanggar.
Kanit Bimas Aipda Faryadin menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait penerapan kebijakan ini. “Kami ingin membangun kesadaran bersama. Ini bukan sekadar larangan, tetapi upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dukungan dari Warga
Langkah Polsek BP Peliung mendapat respons positif dari warga Dusun Lutih. Banyak yang setuju bahwa pembatasan musik remix dapat mengurangi potensi konflik sosial, terutama di acara-acara yang melibatkan kerumunan besar.
“Musik remix memang sering kali terlalu berisik dan tidak sesuai dengan norma lokal. Kami mendukung langkah ini agar desa kami tetap aman dan nyaman,” ujar Kepala Desa Negeri Pakuan, Ahmad Taufik.
Upaya Berkelanjutan
Selain sosialisasi, Polsek BP Peliung juga berencana mengadakan patroli rutin untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Patroli akan difokuskan pada acara-acara hiburan yang rawan pelanggaran, seperti pesta pernikahan atau acara adat.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan suasana yang lebih baik. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Wilson.
Dengan pendekatan yang konsisten dan dukungan masyarakat, Polsek BP Peliung optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum mereka. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga harmoni sosial di tengah perubahan zaman.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!