Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tertangkap, Polisi Tegas!

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
08 Mei 2024
in Kriminal
Berita Terbaru: Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tertangkap, Polisi Tegas!

Polisi akhirnya menerapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam).

0
SHARES
16
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Gelombang kecaman menyusul insiden pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) memuncak dengan penetapan empat tersangka oleh kepolisian. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso, membeberkan peranan keempat individu tersebut yang berhasil ditangkap oleh aparat keamanan.

“Dalam upaya penyelidikan yang intensif, kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ibnu di Markas Polres Tangerang Selatan pada Selasa (7/5/2024). Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka yang kini berada di tahanan polisi adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Menurut Ibnu, tersangka D diduga menjadi otak dari aksi kekerasan tersebut dengan mengeluarkan ancaman keras dan melakukan intimidasi terhadap korban dan rekan-rekannya. “Tersangka ini memprovokasi orang lain untuk ikut serta dalam menyerang korban dan rekan-rekannya yang dianggap mengganggu lingkungan mereka,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ibnu menjelaskan bahwa tersangka I juga terlibat dalam aksi tersebut dengan ikut serta dalam mengancam dan mendorong korban. Sementara tersangka S diduga membawa senjata tajam berupa pisau dengan maksud untuk mengintimidasi korban dengan kekerasan fisik.

Selanjutnya, tersangka A juga turut serta membawa senjata tajam dengan maksud untuk menakuti korban. “Bukti yang kami kumpulkan berupa rekaman video, tiga pisau, serta pakaian yang mereka kenakan saat melakukan aksi kekerasan,” tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BeritaTerkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan yang bisa mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang Pemaksaan Disertai Kekerasan yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal satu tahun, dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang mengatur hukuman bagi pelaku atau pelaku turut dalam kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Polres Bandara Bali Limpahkan Kasus Penyulundupan Benih Lobster ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT

Komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dan tindakan kriminalitas. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan masyarakat,” tutup Ibnu. (lgn)

[Catatan: lgn digunakan untuk penulisan “lanjutan”.]

Tags: barang buktikapolres tangerang selatanmahasiswa katolikpengeroyokan mahasiswapolisipolres tangseltersangka pengeroyokanUniversitas PamulangUnpam
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

05 Mei 2025
Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk 'Pak Ogah' di Lubuklinggau

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

05 Mei 2025
Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

22 Apr 2025
Load More
Next Post
Banjir di Sumatera Selatan Meluas, Kabupaten Muara Enim Ikut Terdampak

Banjir di Sumatera Selatan Meluas, Kabupaten Muara Enim Ikut Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fake Mobile Banking Generator 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved