Jakarta, Hariansriwijaya.com – Gelombang kecaman menyusul insiden pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) memuncak dengan penetapan empat tersangka oleh kepolisian. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso, membeberkan peranan keempat individu tersebut yang berhasil ditangkap oleh aparat keamanan.
“Dalam upaya penyelidikan yang intensif, kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ibnu di Markas Polres Tangerang Selatan pada Selasa (7/5/2024). Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka yang kini berada di tahanan polisi adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Menurut Ibnu, tersangka D diduga menjadi otak dari aksi kekerasan tersebut dengan mengeluarkan ancaman keras dan melakukan intimidasi terhadap korban dan rekan-rekannya. “Tersangka ini memprovokasi orang lain untuk ikut serta dalam menyerang korban dan rekan-rekannya yang dianggap mengganggu lingkungan mereka,” terangnya.
Ibnu menjelaskan bahwa tersangka I juga terlibat dalam aksi tersebut dengan ikut serta dalam mengancam dan mendorong korban. Sementara tersangka S diduga membawa senjata tajam berupa pisau dengan maksud untuk mengintimidasi korban dengan kekerasan fisik.
Selanjutnya, tersangka A juga turut serta membawa senjata tajam dengan maksud untuk menakuti korban. “Bukti yang kami kumpulkan berupa rekaman video, tiga pisau, serta pakaian yang mereka kenakan saat melakukan aksi kekerasan,” tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan yang bisa mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang Pemaksaan Disertai Kekerasan yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal satu tahun, dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang mengatur hukuman bagi pelaku atau pelaku turut dalam kejahatan tersebut.
Komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dan tindakan kriminalitas. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan masyarakat,” tutup Ibnu. (lgn)
[Catatan: lgn digunakan untuk penulisan “lanjutan”.]