Jakarta, Hariansriwijaya.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula yang dianggap merugikan negara secara signifikan.
Dalam pernyataan singkatnya, Thomas menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dihadapinya kepada Tuhan. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ucap Thomas dengan tenang saat menuju mobil tahanan pada Selasa malam, (29/10/2024). Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang tersandung kasus korupsi, khususnya terkait pengelolaan perdagangan di sektor pangan nasional.
Thomas ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Mendag. Ia diduga mengeluarkan izin impor untuk ratusan ton gula meskipun Indonesia dikabarkan sedang mengalami surplus produksi gula dalam negeri pada periode tersebut. Langkah tersebut diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar, menurut perhitungan sementara yang dirilis Kejagung.
Selain Thomas, Kejagung turut menetapkan seorang tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS, yang diduga memiliki peran penting dalam pemberian izin impor gula tersebut. Penahanan Thomas dan CS dilakukan di rumah tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, dan masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan yang berlangsung.
Kejagung berharap penahanan ini akan mempercepat proses hukum, sehingga kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya negara, khususnya di bidang perdagangan
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!