Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Viral

Viral Video Mahasiswa Unja Jambi Buat Istilah ‘Enak Yank’ Jadi Trending di X, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelaku!

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
23 Mei 2024
in Viral
Viral Video Mahasiswa Unja Jambi Buat Istilah 'Enak Yank' Jadi Trending di X, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelaku!

Viral video asusila mahasiswa Universitas Jambi atau Unja.

2
SHARES
60
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jambi, Hariansriwijaya.com – Media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) baru-baru ini digemparkan oleh sebuah video skandal yang melibatkan mahasiswa dari Universitas Jambi (Unja). Video tersebut memperlihatkan dua mahasiswa yang sedang melakukan hubungan intim, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Video yang berdurasi sekitar 20 detik ini menampilkan dua orang yang diduga mahasiswa Unja, masing-masing dikenal dengan inisial KN dan MAAL. Dalam video tersebut, kalimat “Enak Yank” yang diucapkan oleh salah satu pemeran menjadi perhatian utama, hingga memicu tren di media sosial.

Menanggapi hebohnya peredaran video tersebut, kuasa hukum kedua mahasiswa, KN dan MAAL, memberikan klarifikasi melalui berbagai platform media. Dilansir dari solobalapan.com, pengacara kedua mahasiswa tersebut menyatakan bahwa KN dan MAAL sebenarnya adalah pasangan suami istri yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami ingin mengklarifikasi, pertama, korban KN dan MAAL adalah suami istri,” ujar kuasa hukum mereka, seperti yang dikutip dari akun TikTok Serumpun Jambi.

Pengacara tersebut menambahkan bahwa karena status mereka sebagai suami istri, tidak ada yang salah dengan konten video tersebut. “Video tersebut wajar kalau dilakukan suami istri, yang tidak wajar adalah tindakan penyebarannya tanpa izin,” lanjutnya.

BeritaTerkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

Diketahui, KN dan MAAL resmi menikah pada Januari 2023. Video yang viral tersebut dibuat beberapa bulan setelah pernikahan mereka, tepatnya pada Agustus 2023 dan Januari 2024.

Baca Juga:  Pelaku Perampokan Sadis di Musi Rawas Ditangkap Saat Tidur, Korban Disekap dan Mobil Dilarikan
ADVERTISEMENT

“KN dan MAAL menikah pada Januari 2023, dan video tersebut dibuat pada Agustus 2023 serta Januari 2024,” jelas kuasa hukum.

Viralnya video tersebut diduga bermula setelah KN memperbaiki ponselnya, yang kemudian berujung pada akses ilegal terhadap konten pribadi mereka. “Jadi, video itu diakses secara ilegal kemudian disebarkan tanpa izin,” jelas pengacara.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada penyebaran video, tetapi juga menyentuh nama sebuah toko, SID Store, yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut. Namun, detail keterlibatan SID Store masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kejadian ini menyoroti masalah privasi dan keamanan digital, serta pentingnya etika dalam penggunaan dan penyebaran konten di media sosial. Pihak kampus Universitas Jambi belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini, namun diharapkan adanya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tags: istilahjambikuasa hukummahasiswaPelakupengacaraskandalTanggapantrending xUnjavideo
ShareSendSharePin2
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

Guru di Demak Terekam Menendang Murid Saat Ujian, Publik Bereaksi Keras

15 Jun 2025
Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

Kronologi Lengkap Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Murid Saat Ujian, Berakhir Damai

15 Jun 2025
iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

iPhone Penumpang Diduga Hilang di Pesawat Garuda, Terlacak di Hotel Kru dan Berakhir di Sungai Yarra

11 Jun 2025
Load More
Next Post
Viral Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Sukabumi, Baku Hantam di Karnaval gara-gara Knalpot Bising

Viral Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Sukabumi, Baku Hantam di Karnaval gara-gara Knalpot Bising

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved