Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Bapas Pastikan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Tapi Tetap Diproses Hukum

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
09 Sep 2024
in Kriminal, Palembang, Sumsel
Bapas Pastikan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Tapi Tetap Diproses Hukum

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

0
SHARES
10
VIEWS
ADVERTISEMENT

Hariansriwijaya.com – Tiga dari empat pelaku pembunuhan AA (13), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, kini menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir. Meskipun tidak dapat dipenjara karena status mereka sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga pelaku yang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan keji yang mengakibatkan tewasnya AA. Namun, karena usia mereka yang masih tergolong anak-anak, mereka tidak dapat dikenakan sanksi penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rehabilitasi dan Proses Hukum Berjalan Berdampingan

Menurut pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumatera Selatan, meski pelaku tidak ditahan, mereka tetap harus menjalani proses rehabilitasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif, menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan bimbingan psikologis bagi para pelaku, agar kelak dapat memahami kesalahan mereka dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketiga anak tersebut saat ini sedang menjalani rehabilitasi di PSRABH Indralaya. Meskipun mereka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. Rehabilitasi adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan mereka ke jalur yang benar dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan usia mereka,” ujar Dian Arif ketika dihubungi pada Jumat (6/9/2024).

Kebijakan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memenjarakan ketiga pelaku bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa, termasuk dalam hal penahanan. Anak-anak yang masih di bawah umur lebih diutamakan menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman fisik, dengan harapan mereka dapat direhabilitasi dan dipulihkan baik dari sisi mental maupun perilaku.

Baca Juga:  DitReskrimsus Polda Sumsel Melakukan Pengecekan Pengisian LPG 3 Kg Terkait Berita Viral di Media Sosial dan Media Cetak

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kesepakatan antara pihak keluarga pelaku, korban, dan aparat penegak hukum. “Ketiga pelaku yang masih berstatus anak-anak akan menjalani rehabilitasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Ini bukan berarti mereka lolos dari proses hukum, melainkan bagian dari pendekatan yang lebih bijak dalam penanganan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum,” jelas Harryo.

Selain itu, Harryo menambahkan bahwa anak-anak tersebut akan tetap berada di bawah pengawasan ketat selama menjalani rehabilitasi. “Mereka akan terus dipantau oleh pihak panti, kepolisian, serta keluarganya. Ini bertujuan agar mereka mendapatkan pembinaan yang baik dan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus untuk Pelaku Dewasa

Sementara ketiga pelaku yang berstatus anak-anak menjalani rehabilitasi, satu pelaku lainnya, berinisial IS (16), yang berusia lebih tua, dipastikan akan diproses lebih lanjut secara hukum oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Berbeda dengan ketiga pelaku anak, IS berada di ambang batas usia dewasa dan akan dihadapkan pada sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku IS, yang sudah berusia 16 tahun, proses hukum akan berjalan dengan lebih tegas. Dia akan diproses sesuai dengan hukum pidana karena dianggap memiliki pemahaman yang lebih matang terkait tindakannya,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Peran Rehabilitasi dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Program rehabilitasi di PSRABH Indralaya menjadi bagian penting dalam penanganan anak-anak yang terlibat dalam kasus kriminal seperti ini. Rehabilitasi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut upaya pemulihan psikologis dan sosial. Para pelaku akan mendapatkan pembinaan moral, pelatihan keterampilan, dan konseling psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.

Baca Juga:  Ternyata ODGJ! Wanita yang Pecahkan Pot Bunga di Fly Over Polda Sumsel Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT

Ahli hukum pidana anak, Dr. Riana Pramudita, menilai pendekatan rehabilitasi ini sebagai langkah yang tepat dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. “Anak-anak yang terlibat dalam kejahatan perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Rehabilitasi bukan berarti mereka tidak dihukum, tetapi merupakan bentuk sanksi yang lebih mendidik dan sesuai dengan karakteristik anak,” ujarnya.

Harapan Keluarga dan Masyarakat

Masyarakat setempat dan keluarga korban berharap agar para pelaku dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. Sementara itu, keluarga korban, meski masih dilanda kesedihan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Dengan penanganan yang tepat melalui rehabilitasi dan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi anak-anak lainnya agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan kriminal.

Tags: Kombes Pol SunartoPolda sumselPSRABH
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
Kecelakaan di Muara Enim, Truk Tabrak Bus Lubex Hingga Terbalik, Kedua Kendaraan Ringsek

Kecelakaan di Muara Enim, Truk Tabrak Bus Lubex Hingga Terbalik, Kedua Kendaraan Ringsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved