Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rapat Paripurna DPR RI Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
22 Agu 2024
in Nasional
Rapat Paripurna DPR RI Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun batal karena tak memenuhi kuorum.

43
SHARES
1.2k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Hariansriwijaya.com – Pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, harus ditunda. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) gagal mencapai kuorum, mengakibatkan penundaan pengesahan yang sudah dinanti-nantikan.

Rapat Paripurna kali ini seharusnya menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia, dengan agenda utama pengesahan revisi UU Pilkada yang telah menjadi perdebatan panas di berbagai kalangan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencukupi syarat minimum untuk pengambilan keputusan.

“Rapat paripurna hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya kepada media setelah rapat dihentikan. Ketidakhadiran sejumlah anggota DPR menjadi faktor utama yang menyebabkan rapat tersebut tidak mencapai kuorum, meskipun agenda pengesahan revisi UU Pilkada telah direncanakan jauh-jauh hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penundaan ini tentu menambah panjang daftar kontroversi terkait revisi UU Pilkada, yang telah menjadi topik perdebatan hangat baik di dalam maupun di luar parlemen. Beberapa fraksi partai politik di DPR diketahui memiliki pandangan yang berbeda terkait sejumlah pasal dalam revisi UU tersebut, yang dianggap oleh sebagian pihak dapat merubah dinamika politik lokal secara signifikan.

Tidak sedikit anggota DPR yang mempertanyakan urgensi dari revisi ini, terutama mengingat suasana politik yang sedang memanas di berbagai daerah menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya. Di sisi lain, ada pula fraksi yang mendorong agar revisi segera disahkan, dengan alasan untuk menyelaraskan regulasi Pilkada dengan perkembangan politik dan sosial yang dinamis.

Baca Juga:  DPR Melawan Putusan MK, Rupiah Ikut Melemah

BeritaTerkait

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

Mengenang La Ode Barhim, Jenderal Purnawirawan yang Hidup dalam Kesederhanaan

Penundaan ini juga memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat politik. Beberapa di antaranya menilai bahwa kegagalan DPR untuk memenuhi kuorum merupakan tanda kurangnya keseriusan dalam menangani isu-isu penting yang berkaitan dengan proses demokrasi di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada adalah langkah krusial dalam memastikan pemilihan kepala daerah berjalan secara adil dan transparan.

Sementara itu, pihak pemerintah menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan situasi di DPR dan siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik. “Kami berharap, dalam waktu dekat DPR dapat melanjutkan rapat paripurna dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” kata seorang juru bicara pemerintah.

ADVERTISEMENT

Para pengamat memperkirakan bahwa rapat paripurna selanjutnya akan semakin intens, dengan kemungkinan munculnya berbagai manuver politik dari fraksi-fraksi yang ingin mempengaruhi hasil akhir pengesahan revisi UU Pilkada ini. Mereka juga memperingatkan bahwa penundaan ini bisa memperpanjang ketidakpastian hukum terkait Pilkada, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi proses demokrasi di tingkat lokal.

Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan rapat paripurna DPR RI akan dilanjutkan. Namun, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan bahwa revisi UU Pilkada bisa segera disahkan dalam waktu dekat. “Kami akan bekerja keras untuk mencapai kesepakatan dan menghindari penundaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Awal Mula Munculnya Seruan Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK Berujung Aksi Demo Hari Ini

Dengan situasi yang semakin kompleks, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh DPR RI dalam beberapa hari mendatang. Masyarakat berharap agar para wakil rakyat dapat segera mencapai konsensus yang berpihak pada kepentingan umum dan menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

Tags: Peringatan DaruratPilkada 2024RUU PilkadaUU Pilkada
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

Indonesia Gaungkan Diplomasi Budaya di Qatar, Fadli Zon Ajak Investasi Industri Kreatif

16 Apr 2025
Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

Hashtag Viral Iringi Aksi Demonstrasi: Dari Hashtag Adili Jokowi hingga Indonesia Gelap

19 Feb 2025
Mengenang La Ode Barhim

Mengenang La Ode Barhim, Jenderal Purnawirawan yang Hidup dalam Kesederhanaan

11 Feb 2025
Load More
Next Post
Situasi Terkini! Titik Kumpul Aksi Unjuk Rasa Kota Lubuklinggau

Situasi Terkini! Titik Kumpul Aksi Unjuk Rasa Kota Lubuklinggau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fake Mobile Banking Generator 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved